Dugaan Korupsi APBT 2021, Kepala Tiyuh dan Sekretaris di Tubaba Ditahan

TULANGBAWANG BARAT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Anggaran Dan Belanja Tiyuh (APBT) tahun 2021.

Dua tersangka tersebut, berinisial F (kepala tiyuh), dan E (sekretaris tiyuh), di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Tulang Bawang (Tuba) Nomor: PRINT-01, 02/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022, tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan APBT Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tubaba tahun 2021.

“Hari ini, kepala tiyuh dan sekretaris, telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Tuba, Rudi Iskon Jaya mewakil Kajari Tuba saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (15/06/2022).

Ia mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No: 31/1999. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No: 20/2001 tentang perubahan atas UU No: 31/1999, subsidair Pasal 9 UU No: 20/2001, tentang perubahan atas UU No: 31/1999.

“Pemeriksaan tersangka F dan E, didampingi oleh penasehat hukumnya yakni, Komi Felda, dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter,” kata Rudi.

Ditegaskannya, bahwa penyidik langsung melakukan penahanan badan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 terhadap Tersangka F dan E

“Kedua tersangka, ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Menggala Kabupaten Tuba,” imbuhnya.

Ditambahkan Rudi, modus yang dilakukan tersangka, telah menggunakan keuangan Tiyuh Panaragan tahun 2021. Namun, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau fiktif. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *