Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Way Kanan Ditangkap Polisi

Tersangka pencabulan anak di bawah umur. (fofo: ist)
Tersangka pencabulan anak di bawah umur. (fofo: ist)

WAY KANAN-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur, di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (25/06/2022).

Tersangka berinisial KT (48), warga Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, korban Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun, tinggal bersama tersangka KT, Senin (20/06/2022) sekira pukul 13.30 WIB pada saat rumah dalam keadaan sepi, tersangka KT masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sedang tidur.

Kemudian, lanjutnya, tersangka membangunkan korban dan melakukan perbuatan cabul. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma, dan merasa ketakutan.

“Mendengar pengakuan Mawar, ibu korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” ujar AKP Andre.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka TK.

“Tersangka TK, ditangkap petugas di Jalan Poros Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu, Rabu (22/06/2022), dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Dikatakannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat (1), dan ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU No: 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Moes/Dadang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *