
WAY KANAN-Melawan saat akan ditangkap petugas, tersangka Curat berinisial S (29), warga Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung, mendapat hadiah timah panas dari Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Way Kanan AKBP Tessy Rachesna SIK melalui Wakapolres Kompol Zainul Fachry di Mapolres setempat, Rabu (06/07/2022).
Penangkapan tersangka S berdasarkan pengembangan dari tersangka DU yang sebelumnya telah diamankan.
Wakapolres Kompol Zainul Fachry menjelaskan, Sabtu (15/01/2022) sekira pukul 18.20 WIB Pendi Maryanto, warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung dari rumah dengan mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3795 WE ke masjid Al-Majid Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan untuk menunaikan salat Magrib.
“Setibanya di masjid, Pendi memarkirkan sepeda motornya di parkiran masjid yang berada dibelakang. Namun, saat sedang menunaikan salat Magrib Pendi mendengar suara motor diluar masjid berbunyi seperti sepeda motor miliknya. Dugaan korban ternyata benar, setelah selesai menunaikan salat Magrib, dan mengecek ke parkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat,” ujar Wakapolres Kompol Zainul Fachry, Rabu (06/07/2022).
Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta, dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Adapun kronologis penangkapan, Selasa (05/07/2022) sekira pukul 01:30 WIB Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Kotabumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi itu, petugas berhasil mengamankan tersangka DU, namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri oleh petugas.
“Dari pengakuan DU, saat melakukan pencurian bekerjasama dengan inisial SH, warga Kampung Kotabumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan,” jelasnya.
Berdasarkan dari hasil introgasi, Tersangka DU mengaku bersama S sudah melakukan aksinya di 10 TKP di sekitar Kecamatan Baradatu, Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, Negeri agung dan Pakuan Ratu.
“Kedua Tersangka ini, beraksi sendiri-sendiri, dan kadang secara bersama-sama. Keduanya kerab beraksi di masjid. Memanfaatkan korbannya, saat sedang salat. Total untuk sementara ini, mereka sudah beraksi di 16 TKP. Selain itu, karena mencoba melawan keduanya juga diberikan tindakan tegas, dan terukur oleh petugas dibagian kaki mereka,” terangnya.
Diketahui, keduanya adalah spesialis Curat sepeda motor sasarannya di parkiran atau halaman masjid, saat warga sedang melaksanakan ibadah salat. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci Liter T, dan dua unit sepeda motor.
“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan, kedua tersangka dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Moes/Dadang)












