
LAMPUNG TENGAH-Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah (Lamteng) setelah sebelumnya sempat lolos dari sergapan petugas, Sabtu (14/08/2022).
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Tersangka TN (36), warga Kampung Gunungbatin Baru, diduga telah melakukan aksi pencurian di rumah korban Hiasan (48), warga Jalintim Kampung Gunungbatin Baru, Senin (27/06/2022) lalu sekira pukul 06.00 WIB.
“Dari rumah korban pelaku berhasil membawa kabur speaker aktif dan satu buah tabung gas,” jelasnya.
Korban yang tidak terima, kata Kapolsek, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terusan Nunyai. Polisi yang datang ke TKP, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan meminta keterangan dari sejumlah warga, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Sejak saat itu, tersangka TN masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolsek.
Tersangka TN, sambung AKP Tarmuji, sempat dilakukan penggerebekan di rumahnya. Namun, karena tersangka tidak berada di tempat akhirnya polisi mengimbau keluarganya agar cepat atau lambat tersangka menyerahkan diri, jika tidak mau ditindak tegas, Selasa (9/08/2022).
“Karena takut ditindak tegas oleh polisi, tersangka dengan diantarkan oleh pihak keluarganya menyerahkan diri ke Kapolsek Terusan Nunyai,” ujar Kapolsek, Sabtu (13/09/2022).
Saat ini, tersangka TN dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai, guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka TN, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dan diancam dengan hukuman diatas 7 tahun penjara.
Kepada petugas pemeriksa, tersangka TN mengaku takut ditembak polisi. Karena, saat itu juga dia meminta keluarganya untuk mengantarkannya ke Polsek Terusan Nunyai, guna menyerahkan diri. (Gunawan)












