Jual Togel Online di Warung Bakso, Seorang Warga Diringkus Polisi

Kapolsek Seputih Mataram, IPTU Yudi Kurniawan. (foto: ist)
Kapolsek Seputih Mataram, IPTU Yudi Kurniawan. (foto: ist)

LAMPUNG TENGAH-Jajaran Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan seorang warga, karena diduga menjajakan judi togel online, Kamis (18/08/2022).

Tersangka IS (31), warga Kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lamteng Provinsi Lampung, ditangkap oleh Tekab 308 Polsek Seputih Mataram, karena kedapatan mengedarkan judi Togel online.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Mataram, IPTU Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.

Menurut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan seorang warga yang diduga menjadi pengecer judi togel online, di sebuah warung Bakso.

Ditangkapnya Pelaku IS, bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap ulahnya. Berbekal informasi dari warga, Tekab 308 Polsek Seputih Mataram, langsung mendatangi warung bakso milik pelaku yang berada Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lamteng.

“Pada saat tiba di lokasi, petugas mendapati IS sedang bermain judi togel online, atau slot menggunakan HP merk Oppo A5 warna hitam,” jelasnya.

Selain itu, dari hasil penggeledahan Tekab 308 Polsek Seputih Mataram yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Maren Srpan, juga menemukan barang bukti lainya.

Yakni, berupa kertas yang berisikan rekapan judi togel, 1 buah ATM Bank BRI berikut buku tabungan atas nama pelaku, dan uang tunai sebesar Rp330 ribu yang diduga digunakan untuk permainan judi togel tersebut.

“Saat ini, IS berikut barang bukti, kami amankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *