Tekab 308 Presisi Polres Lamteng Tangkap Dua Tersangka Curat

Jajaran Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah. (foto: dok)
Jajaran Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah. (foto: dok)

LAMPUNG TENGAH-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil membekuk seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Bandar Jaya Plaza, Rabu (28/09/2022).

Tersangka AP (24), warga Bandarjaya Timur, dan DN (43), warga Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lamteng, merupakan residivis kasus narkoba, dan seorang pelaku adalah DPO.

Ditangkapnya kedua tersangka, atas laporan korban Handoyo kepada polisi yang mengatakan, besi yang di gudang miliknya di Yukumjaya telah dicuri pada 15 September 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK mengatakan, korban Handoyo, baru sadar bahwa barang jenis besi miliknya hilang dari gudang.

Kasat Reskrim mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp5 juta.

“Sebelumnya, sore hari kedua tersangka telah menggambar situasi lokasi. Selanjutnya, satu tersangka menjalankan aksinya,” kata Kasat Reskrim.

Setelah ketiganya berhasil masuk kedalam gudang, lalu mencuri beberapa lembar besi plat.

“Barang curian tersebut, dituntun oleh ketiga pelaku menggunakan motor, ” ujarnya.

Korban sambung Kasat Reskrim, baru melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke polisi, Senin (26/09/2022).

Dari hasil olah TKP, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka.

“Tersangka AP, dan DN berhasil ditangkap. Sementara, seorang rekanya sedang dalam pencarian petugas. Para tersangka, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *