
TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Oknum PNS yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial AT (47), warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).
“Petugas menangkap seorang oknum PNS, diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. Oknum PNS tersebut, ditangkap di rumahnya di Jalan Senayan Kelurahan Menggala Kota, Selasa (27/09/2022) lalu,” jelas Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Aris Satrio Sujatmiko SIK mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena SIK, Kamis (29/09/2022).
Dikatakannya, selain menangkap tersangka AT, petugas juga mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 1,81 gram, dompet warna hitam, dan tas warna abu-abu.
AKP Aris mengatakan, tersangka AT ditangkap setelah petugas mendapat informasi, bahwa ada oknum PNS membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut AKP Aris, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika.
“Tersangka dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya. (bud/*)












