
TULANGBAWANG BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat bersama BPJS dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kolaborasi dalam aplikasi ‘Pampers’.
Diketahui, Aplikasi Pampers adalah singkatan dari Penerbit Akta Anak Pasca Persalinan, yang merupakan aplikasi buatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Kolaborasi tersebut, ditandai dengan penandatanganan kerja sama serta peluncuran aplikasi Pampres yang dilaksanakan di Kota Budaya, Uluan Nughik, Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah, Selasa (25/10/2022).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tubaba, Ahmad Haryanto mengatakan, tujuan peluncuran aplikasi Pampers untuk memudahkan masyarakat, mendapatkan layanan kesehatan sekaligus mendapatkan dokumen kependudukan.
“Jadi, bayi ketika baru lahir, sudah bisa mendapatkan dokumen kependudukan tanpa harus datang ke Disdukcapil dan sekaligus bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10/2022).
Lanjutnya, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan aplikasi tersebut dengan mendownload aplikasi E-Smile Tubaba melalui Google Playstore, didalam aplikasi itu terdapat fitur Pampers. Atau masyarakat juga bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil setempat untuk memperoleh informasi tambahan.
“Ketika aplikasi Pampers sudah aktif, masyarakat yang berkunjung ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS dan Disdukcapil Tubaba, bisa langsung dilayani. Ada tiga rumah sakit di Kabupaten Tubaba yang sudah bekerja sama, yakni RSUD Tubaba, RS Assyifa, dan Klinik bersalin Ummi Athaya,” kata dia.
Hal senada diungkapkan Kepala Cabang BPJS Kota Metro, Provinsi Lampung, Wahyudi Putra Pujianto.
Dikatakannya, bentuk kerja sama yang dijalin adalah berupa pemberian program jaminan kesehatan kepada masyarakat. Dan mendukung program pemerintah dalam mendaftarkan seluruh masyarakat menjadi peserta BPJS kesehatan.
Lanjutnya, untuk kelas BPJS kesehatan tidak dibatasi dalam aplikasi ini. Masyarakat diberikan pilihan tersendiri.
“Ini semua segmen. Masyarakat bebas memilih tiga kelas BPJS kesehatan,” kata dia.
Sementara itu, Kajari Tubaba, Sri Haryanto didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rebi mengatakan, keikutsertaan kejaksaan dalam hal ini adalah melakukan pendampingan program dalam urusan administrasi keuangan.
“Jadi, kalau ada kendala dalam administrasi, tugas kejaksaan adalah melakukan pendampingan dan mediasi,” pungkasnya. (Jim)












