
PESISIR BARAT-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat, melalui bidang bina marga menolak pemasangan aspal
hotmix dalam pekerjaan proyek rehabilitasi jalan Kampung Jawa-Sukanegara, yang berlokasi di Kecamatan Pesisir Tengah sebesar Rp5, 130 miliar, dengan waktu pelaksanaan 180 hari Kalender.
Pengelaran Aspal di proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Kampung Jawa-Sukamarga ditolak atau tidak disetujui, karena tidak memenuhi syarat spesifikasi.
Hal itu, disampaikan oleh Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pesibar,
M Sani diruang kerjanya, Rabu (02/11/2022).
Ia mengatakan, ada dua titik penggelaran aspal sebanyak 5 mobil yang ditolak, lokasinya dekat Simpang Tiga.
“Progres pekerjaan proyek ini, baru sebatas uang muka, dan belum mengajukan opname,” ujar Sani.
Sementara itu, pantauan wartawan di lapangan pekerjaan proyek rehabilitasi jalan Kampung Jawa-Sukanegara sebesar Rp5, 130 miliar, dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender tidak terlihat nama kontraktor pelaksana. (BW)












