Sidang Kasus Pembunuhan di Way Kanan, Tersangka DW Divonis 4,6 Tahun Penjara

WAY KANAN-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan, Arillianna Purba, Rabu (09/11/2022) menyidangkan langsung perkara dugaan kasus pembunuhan satu keluarga yang bikin heboh beberapa waktu lalu.

Dua Tersangka yang merupakan anak dan bapak ini, kini sudah memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu.

Salah satu tersangka yakni, terdakwa DW masih anak di bawah umur, pada sidang sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut bersalah melakukan, dan membantu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dari pantauan awak media dan beberapa LSM yang hadir di persidangan, terlihat jelas langkah nyata yang dilakukan Kejari Way Kanan. Sejak awal dari proses penyidikan oleh polisi perkara pembunuhan satu keluarga yang viral diberbagai media lokal dan nasional tersebut, betul-betul menjadi perhatian serius Kajari Way Kanan, Arillianna Purba.

Bahkan, Kajari Way Kanan turun langsung menyidangkan perkara sejak awal pembacaan surat dakwaan pemeriksaan saksi-saksi, tuntutan dan mendengarkan putusan.

“Sangat jarang ditemukan, Kajari turun langsung menyidangkan perkara. Hal ini, memberikan kepuasan masyarakat pencari keadilan. Dan, tindakan nyata seperti ini perlu di apresiasi,” ungkap Irwansyah selaku tokoh masyarakat setempat, Kamis (10/11/2022).

Pada sidang tersebut Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Hakim Ridwan Pratama didampingi Andre Jevi Surya, dan Hanifia Zammi Fernanda, masing-masing selaku hakim anggota menjatuhkan putusan sebagai berikut,
menyatakan terdakwa DW telah terbukti secara sah, dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP sebagaimana surat dakwaan kedua primair kami.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap DW selama 4 tahun 6 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama ditahan, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Ada pun barang bukti berupa 1  buah besi panjang kurang lebih 1,5 meter, 1 buah tali tambang warna orange panjang lebih kurang 5 meter, 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma tanpa No Polisi tanpa body, 1 unit handphone merk Realme C15 warna biru dipergunakan dalam perkara lain oleh ED. Menghukum terdakwa DW, untuk membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.

Terhadap putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa DW menerima putusan Majelis Hakim PN Blambangan Umpu.

Kajari Way Kanan melalui Kasi Intelijen Pujiarto didampingi Kasi Pidum Arliansyah Adam mengatakan, penuntut umum telah berhasil membuktikan dakwaannya.

“Namun, perlu waktu 7 hari untuk memastikan perkara tersebut Inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Intel.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Way Kanan, Arliansyah Adam menambahkan, terkait penanganan perkara terhadap satu tersangka lainnya yakni, ED sudah memasuki tahap dua pemberkasan, dan sedang menunggu jadwal persidangan selanjutnya.

“Tersangka DW, memang duluan kita sidangkan karena statusnya anak di bawah umur. Untuk tersangka satunya, sudah tahap dua, selanjutnya kita tunggu jadwal dari pengadilan,” pungkasnya. (Moes/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *