Samsat Tubaba: Penghapusan Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun Diterapkan 2023

Kepala UPTD Samsat Kabupaten Tulangbawang Barat, Aris Munandar. (foto: Jimi)
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Tulangbawang Barat, Aris Munandar. (foto: Jimi)

TULANGBAWANG BARAT-Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Kabupaten Tulangbawang Barat menyatakan, penerapan penghapusan kendaraan bermotor yang telah mati STNK lebih dari dua tahun berlaku mulai tahun 2023.

Kepala UPTD Samsat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Aris Munandar mengatakan, untuk tahun 2022 saat ini sedang dilakukan sosialisasi dalam menyongsong penerapan penghapusan tersebut.

Menurut Aris, pemberlakuan tersebut telah diatur dalam undang-undang, yakni Pasal 74, UU No: 22/2009.

“Sebenarnya itu sudah disahkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan hasil Rakornas Pembina Samsat, penghapusan bakal diterapkan pada tahun depan. Saat ini, kita sudah mulai melakukan sosialisasi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/11/2022).

Aris menjelaskan, data kendaraan yang dihapus adalah kendaraan yang dinyatakan mati STNK. Kemudian, menunggak selama dua tahun.

“Misal, STNK berlaku dari tahun 2020 sampai 2025, kemudian, sampai tahun 2027 masih belum dibayarkan kewajiban administrasinya. Maka data kendaraan dihapus,” kata dia.

Saat ditanya mengenal pencapaian pajak kendaraan bermotor, Aris menyebut capaian pajak kendaraan bermotor sudah mencapai 89,6% atau setara dengan nilai Rp29,4 miliar. Dari target capaian 100% sebesar Rp32,8 miliar.

Capaian pajak kendaraan bermotor tersebut terdiri dari dua sumber, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Untuk PKB, sudah mencapai 84,5% atau setara dengan nominal Rp16,7 miliar, dari target capaian Rp19,7miliar. Sementara, untuk BBN-KB sudah melampaui target. Yakni 103%, dengan nominal Rp13,6 miliar. Dari target 100% sebesar Rp13,1 miliar,” ungkapnya.

Aris juga menyatakan, pihaknya optimis akan menyelesaikan capaian target pendapatan pajak tersebut.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Samsat Tubaba melakukan berbagai upaya, diantaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memberi himbauan kepada Pemkab Tubaba yang sebelumnya memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas.

“Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar. Perlu dukungan dari semua pihak. Seperti kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” pungkasnya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *