Tanggamus Lampung— DPRD Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menempatkan struktur APBD Perubahan 2026 pada posisi defisit sebesar Rp101,3 miliar.
Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/9/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin, juga menjadi momentum penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dari 45 anggota DPRD Tanggamus, sebanyak 42 anggota hadir dalam rapat tersebut. Tiga anggota lainnya tidak hadir, terdiri atas dua orang karena sakit dan satu orang karena izin.
Hadir pula Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, seluruh camat, Ketua APDESI, tokoh masyarakat, insan pers, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan dan penandatanganan MoU KUPA dan PPAS-P 2026.
Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan hubungan yang baik antara legislatif dan eksekutif sekaligus menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan APBD Perubahan 2026.
“Penandatanganan ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus. Setelah ini, proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat sama-sama kita laksanakan,” ujar Saleh Asnawi.
Defisit Rp101,3 Miliar Harus Ditutup melalui Pembiayaan
Berdasarkan dari hasil laporan Badan Anggaran DPRD Tanggamus yang disampaikan anggota Banggar Romzi Edy, S.Pd.I., struktur KUPA dan PPAS-P 2026 menunjukkan adanya kesenjangan antara pendapatan dan belanja daerah.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1.742.593.011.838,95.
Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp101.309.109.092,05.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, yakni Rp101.309.109.092,05, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tercatat nihil atau Rp0.
Angka tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. Peningkatan belanja harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas serta menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Pembahasan KUPA dan PPAS-P telah dilaksanakan pada 4–7 Agustus 2026 dengan melibatkan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah.
Banggar DPRD menegaskan bahwa perubahan anggaran tidak boleh sekadar menjadi ruang penyesuaian angka, tetapi harus dimanfaatkan untuk memastikan belanja daerah benar-benar menjawab kebutuhan prioritas.
Program yang tidak memiliki urgensi tinggi perlu dikendalikan, sedangkan anggaran harus diprioritaskan untuk program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
DPRD Tekankan Efisiensi dan Ketepatan Sasaran
Sorotan Banggar tidak hanya tertuju pada struktur pendapatan dan belanja. DPRD juga menaruh perhatian pada kualitas pengelolaan program serta akurasi data penerima layanan pemerintah.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah data kepesertaan BPJS.
Banggar meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus memastikan tidak terjadi tumpang tindih data peserta melalui integrasi data BPJS, data kependudukan, dan data layanan kesehatan.
Pemutakhiran data secara berkala dinilai penting agar anggaran layanan kesehatan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Langkah tersebut juga berkaitan langsung dengan prinsip efisiensi anggaran. Kesalahan atau ketidakakuratan basis data berpotensi menyebabkan anggaran tidak tepat sasaran.
Karena itu, penguatan basis data menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat yang optimal.
KUA-PPAS 2027 Diproyeksikan Rp1,74 Triliun
Di tengah pembahasan APBD Perubahan 2026, Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Untuk tahun anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,74 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp139,38 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,51 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp84,2 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,71 triliun.
Berdasarkan struktur tersebut, terdapat surplus antara pendapatan dan belanja sebesar Rp20,28 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp6,5 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp26,78 miliar.
Pengeluaran tersebut antara lain diarahkan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyatakan bahwa penyusunan anggaran 2027 menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS), dengan kebijakan belanja berbasis money follows program.
Melalui pendekatan tersebut, anggaran diharapkan mengikuti prioritas program.(*)












