Mantan Kades Hanau Berak Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres Pesawaran

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin saat menggelar konferensi pers, dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin. (foto: Indra)
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin saat menggelar konferensi pers, dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin. (foto: Indra)

PESAWARAN-Sempat menghilang dari kejaran polisi. Akhirnya, MGA mantan Kepala Desa (Kades) Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran berhasil ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim di Jakarta.

Mantan Kades Hanau Berak ini, ditangkap oleh Unit Tipikor Satrekrim Polres Pesawaran karena tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa, yang membuat negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, ditangkapnya pelaku ini atas dasar laporan dari salah satu warga desa setempat.

“Mantan Kades Hanau Berak, diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan belanja desa (APBD) tahun 2021, dengan pelapor atas nama JB,” kata Kapolres.

AKBP Pratomo menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan MGA saat menjadi Kades Hanau Berak yakni,
pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa senilai Rp236, 381 juta pada tahun 2021 lalu.

“Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Dan, menjadi temuan kerugian negara. Kemudian, dilaporkan ke Satreskrim Polres Pesawaran,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, imbuh AKBP Pratomo, dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan peningkatan tersangka terhadap MGA.

“Tersangka MGA berhasil ditangkap, di Jakarta Utara bersama istri mudanya pada 21 November 2022. Sebelumnya, tersangka MGA setelah ditetapkan DPO, bersembunyi di Tanggamus, dan Bengkulu. Akhirnya, kami dapat meringkus tersangka di Penjaringan Jakarta Utara,” jelas Kapolres.

Kemudian, lanjutnya, Polres Pesawaran mengumpulkan saksi-saksi sebanyak 15 orang, dan mengumpulkan dokumen tentang anggaran pendapatan belanja desa.

“Tersangka MGA, akan dijerat Pasal 2 atau 3 UU RI No: 20/2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *