TULANG BAWANG BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah meringkus dua pemuda terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, Kamis (05/01/2023).
Kedua pelaku diamankan usai diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap IN (15) Kecamatan Tulang Bawang Udik.Diketahui kedua pemuda terduga pelaku yakni PP (17) dan RA (19) .
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, menyampaikan bahwa pihak keluarga setelah mengetahui anaknya menjadi korban cabul langsung membuat laporan kepolisian.
Laporan tersebut diterima pada Kamis (05/01/2023) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 4/ I/ 2023 / SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LPG, tanggal 05 Januari 2023.
“Pihak keluarga melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang menimpa anaknya,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (06/01/2023) lalu.
Diketahui perbuatan tersebut terjadi di rumah Pelaku RA di Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada Minggu 1 Januari 2023 kemudian, pada hari Senin 2 Januari 2023 hingga sebanyak 10 kali dan pada hari Selasa 3 Januari 2023 dan terakhir pada Rabu 04 januari 2023.
Kejadian itu bermula saat korban berinisial IN bertemu dengan pelaku PP untuk menjemputnya di Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah untuk mengantarkan pulang korban, akan tetapi saat itu terduga pelaku PP tidak mengantarkan pulang korban dan mengajaknya menginap dirumah temannya di Kelurahan Mulya Asri, tepatnya dirumah Pelaku RA.Saat dirumah Pelaku RA korban dan Pelaku PP tidur dalam 1 (Satu) kamar.
Lanjut Kasat, pada hari Minggu 01 Januari 2023 tersangka PP membujuk korban untuk bersetubuh dengannya, saat itu korban sempat menolaknya akan tetapi Pelaku PP Terus membujuknya sehingga korban memenuhi permintaan Pelaku PP dan perbuatan tersebut berulang hingga pada hari Senin 02 Januari 2023 hingga sebanyak sepuluh kali dan pada hari Seasa 03 Januari 2023 tersangka RA ikut juga merayu atau membujuk korban untuk bersetubuh dengannya lalu korban memenuhi permintaan tersangka RA dan melakukannya satu kali dan pada Rabu 04 januari 2023.
Setelah itu, korban bersama tersangka PP mendatangi keluarga korban yang berada di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, sesampainya disana lalu karena korban bercerita bahwa dia telah pergi dari rumah selama lima hari dan menghubungi pelapor dan memberitahukan bahwa korban ada dirumahnya.
Kemudian pelapor mendatangi rumah kerabatnya setelah itu menanyakan kepada korban kemana saja selama pergi dari rumah dan korban menceritakan semua peristiwa yang terjadi lalu setelah mengetahui hal tersebut diatas kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.
Kedua tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka
Tindak Pidana “persetubuhan anak di bawah umur” dijerat dengan Pasal Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Jim)












