Diduga Curi Notebook dan HP, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

TULANGBAWANG BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat ( Tubaba), mengamankan seorang pemuda berinisial HR (23),Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU), atas dugaan kasus pencurian satu unit notebook dan hand phone, Minggu (08/01/2023).

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Dailami mengatakan, terduga pelaku diamankan di Polsek Tumijajar, Kabupaten setempat.

Kasat menceritakan, awal kejadian berlangsung pada Sabtu 29 Oktober 2022, sekira jam 13.00 WIB.  Saat itu terjadi pencurian satu unit notebook warna hitam merk AXIOO dan satu unit HP merk NOKIA 105 warna hitam.

“Kejadian tersebut diketahui oleh korban sepulang dari mengajar, korban mendapati pintu rumah depannya sudah dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian, korban masuk ke dalam rumah membuka lemari pakaian yang berada di ruang tengah dan mendapati lemari tersebut sudah berantakan. kemudian korban melihat HP dan notebook/laptop sudah tidak ada di dalam kotaknya , korban pun melakukan pencarian  namun yang dicari tidak di temukan dan korban melapor ke Polsek Tumijajar,” ujar Kasat melalui rilis resmi Humas Polres Tubaba, Minggu (8/1/2023).

Lanjut Kasat,  untuk kronologis penangkapan dilakukan pada hari Minggu 8 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB.

Tim Tekab 308 Presisi telah melakukan penangkapan tersangka, di Polsek Tumijajar yang diserahkan oleh keluarga tersangka kemudian di amankan ke Polres Tubaba  guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *