Lima OPD Pemkab Tubaba Berubah Nomenklatur

Hengki Wijaya Subkoordinator Kelembagaan dan Evaluasi Jabatan Pemkab Tubaba
Hengki Wijaya
Subkoordinator Kelembagaan dan Evaluasi Jabatan Pemkab Tubaba

TULANGBAWANG BARAT – Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  dilingkup Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengalami perubahan nomenklatur.

Kelima OPD yang mengalami perubahan nomenklatur tersebut yakni Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanian berubah menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Innovasi Daerah (Baperinda) serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Tubaba, Herliyanti mengatakan, perubahan nomenklatur dilakukan guna menyesuaikan dengan peraturan  pemerintah pusat dimasing-masing OPD. Namun, perubahan nomenklatur tersebut tidak merubah tugas , pokok dan  fungsi  (Tupoksi) OPD dan lebih menjuruskan.

” Seperti DPMPPSTP berubah jadi DPMPTSP diksi Perizinan yang dihilangkan, akan tetapi proses perizinan tetap dilaksanakan di instansi tersebut. Begitu juga dengan dinas pertanian yang berubah menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan. Lebih memperjelas Tupoksinya,” ujarnya melalui Subkoordinator Kelembagaan dan Evaluasi Jabatan, Hengki Wijaya saat dikonfirmasi wartawan diruangnya, Selasa (07/02/2023).

Hengki menjelaskan, perubahan nomenklatur DPMPPTSP menjadi DPMPTSP berdasarkan, Pemendagri No:25/2021 tentang DPMPTSP, dan nomenklatur  berubah menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan diatur dalam Permentan No: 43/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Nomenklatur  Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Innovasi Daerah diatur dalam Perpres No: 78/2021 tentang Badan Riset dan Innovasi Nasional.

Sementara perubahan nomenklatur BKAD, Bapenda diatur dalam Permendagri No: 5/2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melakukan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Hengki menyebut peraturan daerah (Perda) tentang perubahan nomenklatur kelima dinas tersebut sudah disahkan oleh Pemkab bersama dengan DPRD Tubaba. Sementara untuk pelantikan pejabat yang menduduki jabatan yang berubah nomenklatur belum dijadwalkan.

” Perdanya sudah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Desember tahun 2022 lalu. Untuk pelantikan pejabat menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai peraturan turunannya,” pungkasnya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *