LAMPUNG TENGAH – Seolah tak mengenal takut, para pelaku penyalahgunaan Narkoba, meskipun sudah ratusan yang dijebloskan ke hotel prodeo, namun seolah patah tumbuh hilang berganti, mati satu tumbuh seribu.
Namun polisipun tak mau kalah berbagai upaya ditempuh seolah tak mengenal lelah untuk membebaskan para generasi muda dari racun memabukan.
Satreserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan 4 Kilogram ganja dan ringkus tiga rang yang diduga kurir di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan Lamteng, Sabtu (04/02/2023)
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atna Yofie Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahleviil Sanjaya, Rabu (08/02/2023).
Menurut AKP Dwi Atma Yofie Wirabarata, terungkapnya kepemilikan 4 kg ganja tersebut bermula dari tangkapnya DPP (29) Warga Kecamatan Way Pengubuan Lamteng.
“Pada saat di lakukan penggeledahan badan dan sekelilingnya di temukan barang bukti berupa 1, bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis ganja, ” jelasnya.
Kemudian sambung AKP Yofie dari hasil pengembangan terhadap DPP, didapati nama lainya yakni BS (45) warga Jalan Pangeran Diponogoro Gang KKB Sumur Batu Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
“BS berhasikl ditangkap dirumahnya, saat dilakukan penggeledahan di temukan 4.5 kilogram daun dan batang kering Narkotika jenis ganja,” terangnya.
Selanjutnya, dari BS kembali muncul satu nama yakni BZ (56) warga Citra Garden Brebdood Desa Negeri Olok Gadibg, Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung.
“Dari tersangka BZ kami temukan 12,2 Gram daun dan batang Ganja, ” katanya.
Para pelaku lanjut AKP Yofie, beserta barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku yakni, sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya.
Kasat Res Narkoba menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan Narkoba di Lamteng, karena pasti akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.(Gunawan)












