Sumardi : Kondisi Jalan Mantap Didukung Alat Mantap

TULANGBAWANGBARAT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terus meningkatkan Infrastruktur.

Kepala Dinas PUPR Tubaba melalui Kabid Bina Marga, Sumardi mengatakan, salah satu peningkatan Infrastruktur itu yakni dengan adanya alat berat pada Dinas PUPR Tubaba.

“Berbagai upaya direncanakan dan dilaksanakan. Namun, untuk menjaga jalan yang sudah mantab,  perlu juga dilakukan pemeliharaan jalan yang menggunakan alat berat agar kondisi jalan mantab tetap baik dan nyaman untuk dilintasi masyarakat dalam melakukan aktifitasnya,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (12/02/2023).

Oleh karena itu, lanjut Sumardi,  pemerintah harus tetap menjaga kondisi ini dengan memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alat yang ada untuk melakukan pemeliharaan jalan mantab tetap dalam kondisi baik.

Menurutnya hal tersebut juga tidak bisa dilepaskan, karena adanya peralatan yang mendukung kegiatan ke-Binamargaan tersebut.

” Peran serta alat berat sangat penting karena ini menjadi syarat mutlak dalam melaksanakan pekerjaan pemeliharaan jalan,” tuturnya.

Masih kata Sumardi, untuk mendukung kondisi jalan mantab tanpa melalui DPUPR Tubaba, alat berat juga dapat digunakan pihak lain baik perseorangan dan badan usaha.

Ia menjelaskan,  bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan alat ada mekanisme yang diatur berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 36 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi daerah.

“Subjek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan usaha. Dimana tahapannya
baik orang perseorangan atau berbadan hukum, mengajukan permohonan pemakaian kekayaan daerah kepada bupati melalui kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mengisi formulir pendaftaran
dengan mekanisme pendaftaran,” jelasnya.

Lanjut Sumardi, formulir menyesuaikan dengan lampiran dari Perbup penetapan besaran sewa berdasar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2019 yang dicantumkan dalam berita acara peminjaman alat
dan bendahara penerimaan melampirkan ke BPRD.

Kemudian BPRD mengeluarkan Surat Tanda Setoran(STS) lalu bendahara penerimaan membawa STS dan menyetorkan sewa ke Kas Daerah.

“Jadi mekanismenya tetap kita sesuaikan dan mengikuti aturan yang ada, jadi siapa saja bisa menggunakan, saya berharap kepada masyarakat agar dapat memaklumi kondisi alat berat di Dinas PUPR yang sebagian dalam kondisi rusak ringan dan perlu penanganan. Akan tetapi, ada beberapa alat yang bisa di gunakan,” tegasnya.

Terpisah, Pelaksana pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tubaba, Wisnu mengatakan, apabila alat berat di gunakan harus melalui prosedur yang berlaku di Pemkab Tubaba.

“Jika masyarakat ingin menggunakan alat berat untuk kepentingan tiyuh harus membuat pengajuan kepada Bupati cq Kepala Dinas PUPR dan nantinya akan kita lihat kondisi alat apakah bisa digunakan atau tidak , mengingat kondisi alat ada dalam kondisi baik dan Kondisi rusak,” pungkasnya. (Jim)

Berikut ini kondisi alat berat yang saat ini dalam kondisi baik, Kondisi rusak ringan dan Kondisi rusak berat:
1.Stoom Wales Kondisi Rusak Ringan.
2.Motor Grader Kondisi Baik.
3.Motor Grader Kondisi Baik.
4.Babyroler Kondisi Rusak Ringan.
5.Exzavator Kondisi Rusak Berat.
6.Motor Grader Kondisi Rusak Ringan.
7.Motor Grader Kondisi Rusak Ringan.
8.Backhoeloader Kondisi Rusak Berat.
9.Stoom Wales Kondisi Rusak Ringan.
10.Tandem Roller kondisi rusak ringan.
11.Backhoeloader Kondisi rusak ringan.
12.Exsavator kondisi rusak ringan.
13.Stoom Wales Kondisi Baik.
14.Hino kondisi Baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *