TULANGBAWANG BARAT – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat menggelar razia gabungan di dua tempat.
Kasatlantas Polres Tubaba melalui Kanit Regident, Ipda Heriansyah mengatakan,
kegiatan tersebut dalam rangka operasi keselamatan sekaligus memberikan himbauan dan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009, pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan.
Kegiatan dilaksanakan di seputaran Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah dan seputaran Pasar Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kamis (16/02/2023).
” Tujuannya adalah berkurangnya pelanggaran dan kejadian lakalantas, adanya peningkatan kualitas keselamatan dijalan, meningkatnya kedisiplinan dan kepatuhan berlalu lintas, terbangunnya budaya tertib berlalulintas khususnya kalangan generasi milenial dan terciptanya situasi Kamseltibcarlantas menjelang idul Fitri tahun 2023,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan seluler.
Heri menjelaskan, dalam razia tersebut pihaknya tidak melakukan penindakan atau penilangan.
“Apabila menemukan pelanggaran kasat mata tidak menggunakan helm, berbonceng tiga, safety belt, maka diberhentikan dihimbau sekaligus sosialisasi oleh dispenda mengenai UU No. 22 Tahun 2009, pasal 74,” jelasnya.
Heri menuturkan, pada razia hari ini terdapat
100 blanko teguran tertulis yang didominasi pelanggaran seperti yang saya sebutkan diatas.
Ia berharap masyarakat lebih tertib berlalu lintas dan tertib membayar pajak. (Jim)












