
MESUJI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji dan tim mengunjungi tambang pasir di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawajitu Utara (RjU), Rabu (15/02/2023).
Kepala DLH Mesuji, Agung Subandhara mengatakan bahwa kunjunganya ke lokasi tambang pasir di RjU untuk melihat lokasi dan kondisi tambang yang mengakibatkan kecelakaan kerja dan menyebabkan adanya korban jiwa.
“Untuk masalah kelengkapan perizinan tambangnya, perlu diketahui juga izin pertambangan galian C ini adalah kewenangan Provinsi Lampung, tapi kami DLH Mesuji tetap melaksanakan fungsi pengawasan terhadap dampak lingkungan yang terjadi akibat kegiatan penambangan galian C ini,” jelasnya.
Dari hasil kunjungan dilapangan, DLH Kabupaten Mesuji akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung terkait perizinan dan dampak yang ditimbulkan dari tambang pasir tersebut.
” Biarlah DLH Provinsi Lampung yang akan menindak lanjutinya,ada sangsi atau tidaknya atau apakah kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut akan ditutup untuk sementara waktu itu wewenang DLH Provinsi,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sutikno (41) warga desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara (RjU) Kabupaten Mesuji meninggal dunia akibat tenggelam di tambang pasir di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Setempat Minggu (12/02/2023) sore.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Mesuji, korban Sutikno sebagai pekerja tambang pasir sedang melakukan perbaikan mesin sedot pasir, namun kemudian korban terjatuh di lokasi tambang yang kedalam nya kurang lebih 6 meter dengan luas 40 meter persegi.
“Ya Korban tidak tertolong dan meninggal, Pj Bupati Mesuji juga sudah memerintahkan kita untuk memberikan bantuan kepada keluarga korban,” pungkasnya.(Mis)












