LAMPUNG TENGAH–Kerja keras Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, dan Polsek Bangunrejo, akhirnya membuahkan hasil, seorang Residivis Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil dilumpuhkan Minggu (25/10/2026), Pukul 03 Dini Hari.
Sebelum pelaku digerebek petugas gabungan, namun tersangka yang dikenal licin tersebut berhasil kabur dan meloloskan diri
Penggerebekan terhadap Ag (19) Warga Padangratu Kecamatan Padangratu Lampung Tengah, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali STK, saat bersembunyi dari kejaran petugas disebuah kontrakan di Pasiranjaya Kecamatan DenteTeladas Kabupaten Tulangbawang.
Menurut Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan SH SIK MH ditangkapnya tersangka Ag, karena diduga terlibat dalam serangkaian kejahatan pencurian kendaraan Lintas Kabupaten.
“Setidaknya ada 16 TKP diwilayah hukum Polres Lampung Tengah, yang tersebar di sejumlah kecamatan. Sedang di Kabupaten Tanggamus tersangka Ag, diduga mencuri satu unit mobil Agya warna putih dan mobil L 300,” jelasnya.
Selanjutnya kata Kasat Reskrim tersangka juga diduga melakukan pencurian motor di 2 TKP di kabupaten Pringsewu.
“Pelaku ini juga berhasil menggasak dua motor di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya
Tersangka sambung Kasat Reskrim, terpaksa dihadiahi timah panas di betis kaki kananya, karena berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis laduk, saat akan ditangkap.
Kepada petugas tersangka Ag, mengaku dalam menjalankan aksi pencurian, bersama RD dan UD, keduanya masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada beberapa orang rekan pelaku, yang juga masuk dalam DPO, karena dalam menjalankan aksinya di lain wilayah, ag juga berkomplot dengan pelaku lainya,” papar AKP M Prenanta Al Ghazali.
Kepada petugas pelaku mengaku uang hasil kejahatannya, digunakan untuk, judi online (judol) dan sabung ayam, kemudian membeli Narkoba.
Dari tangan pelaku petugas menyita, sebilah senjata tajam jenis laduk, 4 mata Kunci L T, satu buah pirek, dua buah korek api dan pipet, satu butir amunisi senpi 5,56 MM, dua buah kunci L satu buah tas Selempang warna coklat sebagai barang-bukti.
“Kemudian satu unit motor beat street warna coklat,” ujarnya.
Saat ditangkap kata Kasatreskrim pelaku sedang tidur pulas, namun saat polisi datang, tersangka berusaha kabur dengan menyerang petugas.
Saat ini tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 477 UU No. 1 tahun 2023, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO,” pungkas kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali. (Gunawan).












