TULANGBAWANG BARAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengingatkan proses Verifikasi Faktual (Verfak) syarat dukungan minimal pemilih bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Diketahui, KPUD Tubaba mulai melakukan Verfak syarat dukungan minimal Bacalon DPD RI sejak Kamis, 16 Februari lalu. Dengan diawasi oleh Bawaslu setempat.
Ketua Bawaslu Tubaba, Midiyan Dahlan menceritakan, saat dirinya melakukan pengawasan Verfak yang dilakukan Tim Verifikator KPUD Tubaba di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Ia bersama Tim Pengawas menemukan sebuah kesalahan.
Kesalahan tersebut menurut Midiyan adalah proses Verfak yang dilakukan oleh tim Verifikator KPUD Tubaba melibatkan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Ia menegaskan, selayaknya Pantarlih dilibatkan dalam proses Verfak. Mengingat tugas pokok Pantarlih sejatinya melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
” Pantarlih itu tugasnya Coklit. Bukan Verfak. Jangan sampai Pencoklitan bermasalah karena terlalu banyak tugas yang diemban Pantarlih,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).
Midiyan juga mengingatkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2022, Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa PPS membantu pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan calon anggota DPD.
Ia juga menghimbau kepada KPUD Tubaba untuk melaksanakan tahapan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Mengingat saat ini tahapan Verfak syarat dukungan minimal pemilih Bacalon DPD beririsan dengan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih yang akan selesai pada 14 Maret 2023.
KPUD Tubaba Bantah Bawaslu
Sementara itu, Ketua KPUD Tubaba, Cecep Ramdani membantah hal tersebut.
Cecep menyebut petugas Pantarlih tidak dilibatkan dalam proses Verfak dukungan Bacalon DPD RI dan murni dilakukan oleh petugas KPUD Tubaba.
” Dilibatkan seperti apa, ya kalau petugas Verfak sekedar bertanya kepada Pantarlih, mengenai rumah dan lokasi yang tepat, karena Pantarlih yang paham wilayah, saya rasa tidak ada masalah. Karena Verfak tetap dilaksanakan oleh KPUD. Tidak mungkin Pantarlih. ” Bantah Cecep.
Cecep juga menegaskan, tidak ada peraturan atau regulasi yang melarang tentang hal tersebut.
” Dipastikan dulu keterlibatannya seperti apa, yang pegang lembar kerjanya dan konfirmasi ke masyarakat adalah KPUD,” Pungkasnya. (Jim)












