Berhasil Ungkap Kasus Curat, Tekab 308 Polres Tubaba Dapat Apresiasi

TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Tiyuh (Desa) Kagungan Ratu Agung, Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU), mengapresiasi Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba)  yang berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat).

Penjabat (Pj) Kepalo Tiyuh Kagungan Ratu Agung, Zainal Abidin mengatakan,  ia mewakili masyarakat sangat berterimakasih atas kinerja Tekab 308 Polres Tubaba yang telah menangkap terduga pelaku Curat yang bersaksi di tiyuh yang dipimpinnya.

” Bravo Polri, semoga  Tim Tekab 308 semakin sukses dalam memberantas para pelaku kejahatan di wilayah hukum polres Tubaba,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (02/03/2023).

Ia menjelaskan, peristiwa Curat tersebut menimpa seorang warganya yang bernama Sherina, yang merupakan istri dari seorang petani karet.

Untuk itu, lanjut pria yang akrab disapa Alam ini, pihak korban tentunya merasa sangat terbantu dengan tertangkapnya tersangka curat.

”  Dengan diungkapnya kejadian ini. Masyarakat pasti semakin percaya dengan kinerja kepolisian yang telah memberikan rasa keamanan dan kenyamanan serta ketentraman,” kata dia.

Diketahui, sebelumnya Polres Tubaba telah merilis penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku Curat yang beraksi di Tiyuh Kagungan Ratu Agung.

Kedua pelaku tersebut sudah menjadi buronan selama sepuluh hari.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, S.H, yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan,  menjelaskan, inisial tersangka adalah HR (35) dan DR (21), keduanya merupakan warga Kota menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Dijelaskannya,  kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (21/2/2023) lalu sekitar pukul 10.19 WIB, di rumah Korban (Sherina).

Kedua tersangka menggasak satu unit HP merk Oppo, dua buah celengan. Keduanya masuk ke rumah  dengan cara mendongkel jendela kamar.

Lanjut Dailami,  untuk kronologis penangkapan  terjadi pada Rabu 1 Maret 2023.

Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib Tim Tekab 308 Polres Tubaba  mendapat infomasi keberadaan tersangka HR di rumahnya   yang beralamat di Kelurahan Menggala Tengah,  Kecamatan Menggala,  Kabupaten Tulang Bawang.

Kemudian Tim Tekab 308 Presisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka DR sebagai Penadah Hp

” Untuk tersangka HR dikenakan Pasal 363  KUHP, dan Tersangka DR dikenakan Pasal 480 KUHP,” Pungkasnya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *