TULANGBAWANG BARAT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum guru berstatus ASN yang diduga melakukan perselingkuhan dengan oknum honorer.
Pemanggilan guru berinisial RD yang diketahui mengajar di salah satu SMP di Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) itu guna meminta keterangan.
Dugaan perselingkuhan (RD) yang telah beristri dengan guru honorer ditempat kerja yang sama berinisial (RN) yang juga telah bersuami, terungkap setelah diketahui Istri (RD) yang berinisial (SM) dengan Suami (RN) berinisial (W) saat melihat isi percakapan mesra keduanya melalui pesan WhatsApp, dan terduga pun telah mengaku menjalani hubungan sekitar 6 Bulan sejak Oktober 2022.
Kepala Disdikbud Tubaba, Budiman Jaya mengatakan, menanggapi kasus yang dapat mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut, maka pihaknya akan segera memanggil oknum tersebut.
“Kita belum menerima laporan masuk atas dugaan kasus tersebut. Oleh karenanya, nanti kita akan meminta Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk segera mengkonfirmasi kebenaran pemberitaan dugaan perselingkuhan dengan memanggil Oknum Guru itu melalui Pengawas untuk klarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (24/03/2023).
Lanjut dia, setelah diklarifikasi maka selanjutnya akan diserahkan ke Inspektorat dan BKPSDM untuk diambil tindakan jika memang oknum itu terbukti ada pelanggaran sebagai Guru ASN/PNS.
“Untuk itu, secepatnya akan kita panggil Oknum Guru tersebut, mungkin sekitar hari Senin atau Selasa pekan depan. Tentunya jika terbukti, maka pelanggaran ini sangat fatal sesuai PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Tubaba, Perana Putera, melalui Irban V Muslim, menyampaikan. Bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan untuk melakukan pemeriksaan. Tapi untuk itu, pihaknya menunggu laporan dan koordinasi dari Disdikbud terlebih dahulu selaku atasan dan unit kerja RD agar tidak overlap pemeriksaan.
“Jika terbukti terjadi perselingkuhan itu, maka dimungkinkan dapat diberikan sanksi sampai pemberhentian sebagai PNS tergantung telaah dan kesimpulan tim atas fakta dan ketentuan yang dilanggar. Dan adapun untuk unsur pidananya, kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya. (Jim)












