TULANGBAWANG BARAT – Pengadilan Negeri Kelas II Menggala menunda sidang pertama perkara Praperadilan permohonan kuasa hukum Tobroni, melawan Kepala Satuan Reserse Kriminal umum Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Senin (27/03/2023)
Hal tersebut diungkapkan Yulius Sunarsih kuasa hukum kepalo Tiyuh (Desa) Kibang Budijaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten tersebut, melalui sambungan gawai menjelaskan.
” Kenapa sidangnya ditunda, karena ketidak hadiran tergugat, ditunggu sampai jam tutup kantor tidak juga hadir, pada pukul dua sidang dibuka namun di lanjutkan pada pekan depan tanggal tiga Maret 2023,” kata Yulius.
Pihaknya berharap pihak tergugat dapat kooperatif memenuhi surat panggilan dari pihak pengadilan negeri Menggala.
” Harapan kami pekan depan semuanya bisa hadir karena perkara ini harus putus dalam satu Minggu sejak dibacakan materi gugatannya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum Tobroni menjelaskan, kronologi munculnya gugatan terhadap kepala reserse kriminal polres Tubaba, diawali dari adanya laporan polisi nomor LP/B/469/XII/2021/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 31 Desember 2021 dengan pelapor saudari Kiki Septi.
Dan yang kedua, terbit nya surat penetapan Klain kami sebagai tersangka dalam surat nomor: S.Tap/92/VIII/2022/Reskrim tanggal 9 Agustus 2022, oleh Reskrim Polres Tubaba.
“Saya berharap pihak Polres dalam hal ini pihak kepala kasat Reserse bisa hadir, supaya perkara ini bisa selesai dan putus,mengingat klain saya ini juga kepalo tiyuh menjadi contoh bagi warganya,”.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Dailami mengatakan, ketidakhadiran pihaknya lantaran Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung sedang berhalangan hadir.
“Kemarin ditunda, karena Bidkum Polda Lampung belum siap, minggu kemarin banyak libur, gak ada waktu,” singkatnya kepada wartawan melalui WhatsApp, Selasa (28/02/2023).
Ia menyebut, kedepan pihaknya akan menghadiri sidang praperadilan tersebut.” Memang Bidkum yang hadir. Nanti pas sidang mereka hadir,” pungkasnya. (Jim)












