Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Jadi Program Unggulan PA TBT

TULANGBAWANG BARAT-Pengadilan Agama (PA) Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) sedang mengaplikasikan dua program unggulan yang dinilai efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang pelayanan.

Program tersebut yakni perkara prodeo (gratis) dan sidang keliling untuk masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan dari PA TBT.

Hal tersebut disampaikan Panitera PA TBT, Agus Muslim saat dijumpai wartawan diruangnya, Jum’at (8/3/2024).

Agus menjelaskan, perkara prodeo adalah pelayanan PA TBT untuk masyarakat Tubaba yang tidak mampu.

Adapun perkara yang dimaksud yakni terdiri dari berbagai macam kasus. Diantaranya yaitu, perkara pengesahan nikah atau isbat nikah, cerai talak atau cerai gugat, pengangkatan anak (adopsi anak-red) dan perwalian pernikahan serta dispensasi nikah anak dibawah umur dalam keadaan mendesak.

Adapun syarat khusus masyarakat untuk memperoleh perkara prodeo adalah surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari aparat desa, dengan disertai persyaratan umum yakni identitas KTP dan KK dan buku nikah untuk perkara perceraian.

“Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan secara mudah,” kata Agus.

Lanjut Agus, untuk program kedua, yakni sidang keliling. PA TBT sudah menyiapkan dua tempat yang bisa dijadikan tempat persidangan. Tanpa harus datang ke kantor PA.

Yakni di Balai Tiyuh (Desa) Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar dan Kantor Kecamatan Lambu Kibang.

PA TBT juga telah menugaskan dua orang hakim yang bertugas untuk memimpin jalannya di sidang di masing-masing tempat tersebut.

“Jadi masyarakat tidak mesti jauh-jauh datang ke kantor PA lagi,” kata dia.

Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, masyarakat bisa menghubungi kami melalui nomor kontak center PA TBT dengan nomor
+62 823-7569-8856.

” Mudah-mudahan ini bermanfaat untuk masyarakat Tubaba. Mohon doa dan dukungannya,” pungkasnya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *