MESUJI -Mantan Kepala desa Sidomulyo Kecamatan Mesuji Muamar mengembalikan kerugian negara dalam tindak Pidana Korupsi senilai Rp.483.495.493,- (empat ratus delapan puluh tiga juta, empat ratus sembilan puluh lima ribu, empat ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menerima uang titipan senilai jumlah kerugian negara, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Mesuji Muamar tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji, Komplek Perkantoran Pemda Mesuji, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Selasa(12/11/2024) sekitar pukul 13.00 Wib.
Uang tersebut, diserahkan langsung oleh adik ipar Muamar bernama Joko Prayetno dikarenakan terdakwa sedang berada dalam tahanan, dan diterima oleh Andri Mirmaska serta Agung R. Wibowo selaku ketua dan wakil ketua tim penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Muamar
Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Leonardo Adiguna mengungkapkan, adapun jumlah uang tersebut didasarkan perhitungan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang saat ini sedang berlangsung, dan proses penerimaannya didampingi oleh pihak Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang dengan dibuatkan berita acara penerimaan.
“Dalam hal ini, kami (Kajari Mesuji dan Kasi Pidsus.Red) bertindak sebagai Saksi, untuk selanjutnya disetorkan kedalam Rekening Titipan (RPL) Kejaksaan Negeri Mesuji,”ungkap Leo sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Mesuji itu.
Dikatakannya , dengan penerimaan uang pengembalian dimaksud tersebut, selain memperkuat pembuktian dipersidangan juga tercapainya tujuan penegakan hukum.
“Dengan pengembalian ini, kami mengedepankan azas keadilan dan azas kepastian hukum, serta azas kemanfaatan berupa pemulihan kerugian keuangan negara,”pungkasnya (Mis)












