LAMPUNG UTARA – Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD-PGK ) Lampung Utara menyikapi serius terkait SMKN 1 Bukit kemuning yang beritanya viral tekait dana pungutan komite di sekolah tersebut.
Menurut Exsadi, sekolah seharusnya menjadi contoh yang baik kepada siswa/siswi nya dalam menghadapi dunia yang sekarang ini.
Sekolah bukan untuk menjadi tempat ajang sumbangan berkedok pungutan, apalagi dengan ketidak transparan dan akuntabel dari dana tersebut.
“Sepamahaman saya sumbangan itu semampunya dan sifat nya sukarela, tapi kalau sudah ditetapkan nominal nya itu sifat nya pungutan liar (Pungli) ujarnya, Kamis (13/02/25).
Yang juga harus di pahami sekolah, siapa saja orang yang tidak dapat menjadi anggota komite sekolah, Guru atau ASN sekolah yang bersangkutan, pengurus partai politik, Pemerintah Desa dan anggota DPRD.
“Komite itu paling sedikit beranggotakan 5 orang, dengan mengambil dari perwakilan wali murid tokoh masyarakat dan pengurus organisasi masyarakat peduli pendidikan,” katanya.
Masih kata Exsadi, Bendahara komite itu harus di ambil dari komite yang benar independen tidak ada kepentingan apapun dan dipergunakan sebagaimana fungsinya bukan hanya sekedar atas nama saja.
“Apa yang dikatakan buk Sri, sebagai salah satu guru dan merangkap sebagai pembantu bendahara komite jelas telah melanggar Permendikbud No.75 Tahun 2016,” tegasnya.
“Kesimpulannya guru tidak dapat merangkap menjadi bendahara komite sekolah karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penggunaan keuangan yang tidak transparan dan apabila di langgar ada sangsi administrasi hingga sangsi hukumnya,” tutupnya.
Yang di beritakan sebelumnya, Akademisi sekaligus pengamat pendidikan angkat bicara terkait pemberitaan SMKN 1 Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, Rabu (12/02/25).
Laksamana Bangsawan,S.sos, M.M, yang juga merupakan Pimpinan di salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Lampung Utara kepada media ini mengatakan dirinya sangat prihatin terhadap adanya penarikan sumbangan (pungutan) dengan tidak mengikuti aturan yang ada, terlebih memberatkan Orang tua atau wali murid/siswa. Apa lagi jika di tambah dengan minimnya fasilitas yang ada di sekolah tersebut tempat anak-anak belajar dan menimba ilmu sesuai kebutuhan iptek.
“jika hal ini terjadi, “APH” ataupun pihak terkait wajib mengambil sikap tegas, dengan jumlah dana yang tidak sedikit bahkan sangat banyak jika diakumulasi jumlahnya lebih dari milyaran rupiah pertahun yang peruntukannya tidak jelas, bahkan cenderung akan menjadikan tempat lahan korupsi.”
Masih kata Laksamana, perbuatan tersebut telah mencoreng dunia pendidikan dan tidak dapat menjadi contoh karena sudah mengangkangi aturan yang ada.
“Dapat dikatakan sudah atau lebih tepatnya mencoreng dunia pendidikan dan program pemerintah yang sangat jelas sekolah gratis atau tidak dipungut biaya, untuk wajib sekolah 12 tahun,” tegasnya.
Selama ini Pergub Nomor 61 tahun 2020 masih banyak sekolah-sekolah yang kurang memahami tujuan dari aturan yang dibuat. Pada sebagian sekolah yang paham, malah mengangkangi aturan yang ada dan ikut-ikutan melakukan pungutan yang sangat membebani wali murid.
Terlebih, disekolah pemerintah pusat telah memberikan perhatian dengan dikucurkan-nya anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) dengan jumlah cukup besar hingga dinilai tidak harus mengambil iuran dari wali murid dengan melihat kondisi dilapangan.
“Kemana anggaran BOS itu?kok bisa sekolah tidak terawat. Kemudian apa azas manfaat dari penarikan dana komite hingga miliran rupiah, jika keadaan sekolah tidak ada perubahan signifikan,” ucapnya.
“Para pihak harus segera mengambil sikap, khusus APH harus tampil terdepan menyelidiki dan memproses dugaan korupsi di dunia pendidikan,” tutupnya.(Rendra)












