Lampung Utara – Ketua LSM Gempur (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Lampung Utara, Ahmad Syarifudin mengecam dugaan pungutan liar yang terjadi di SMKN 1 Bukit Kemuning.
Tak tanggung-tanggung, peserta didik disana dipungut sumbangan yang totalnya mencapai miliaran rupiah dalam setahun, belum lagi ditambah dana Bos yang setiap tahun dikucurkan dari pemerintah pusat.
“Dunia pendidikan apalagi di sekolah itu bukan ajang bisnis untuk mencari keuntungan semata,” kata dia menanggapi dugaan pungli di SMKN 1 Bukit Kemuning, Jumat (14/02/2025).
Dia menilai pungutan liar dialamatkan kepada siswa tersebut hanya berlindung lewat forum “komite sekolah”. Dengan melakukan pemungutan biaya,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, LSM Gempur Lampura mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk dapat bergerak cepat terhadap persoalan tersebut. Apalagi sudah beberapa kali naik di pemberitaan sejumlah media masa (koran/ online).
“Kasihan pada wali murid yang diberatkan oleh kebijakan sekolah, dengan keadaan perekonomian saat ini, ” tegasnya.
Bila perlu, mereka (APH) juga harus turut memeriksa laporan keuangan pertanggung jawaban realisasi pengunaan dana Bos di SMKN 1 Bukit Kemuning, karena dinilai janggal.
“Kemana anggaran pemeliharaan sekolah, kok seperti tidak terurus sekolah-nya. Selain itu, jumlah peserta didik juga harus disinkronkan dengan dapodik. Apalagi, pengakuan dari bendahara pembantu komite (sekolah) mengaku tidak tahu persis jumlah siswa,” tambahnya.
“Artinya ada kemungkinan pihak sekolah memainkan data jumlah murid disana,” tutupnya.
Diberitakan Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD-PGK )Lampung Utara menyikapi serius terkait SMKN 1 Bukit kemuning yang beritanya viral tekait dana pungutan komite di sekolah tersebut.
Menurut Exsadi, sekolah seharusnya menjadi contoh yang baik kepada siswa/siswi nya dalam menghadapi dunia yang sekarang ini.
Sekolah bukan untuk menjadi tempat ajang sumbangan berkedok pungutan, apalagi dengan ketidak transparan dan akuntabel dari dana tersebut.
“Sepamahaman saya sumbangan itu semampunya dan sifat nya sukarela, tapi kalau sudah ditetapkan nominal nya itu sifat nya pungutan liar (Pungli) ujarnya, Kamis (13/02/2025).
Yang juga harus di pahami sekolah, siapa saja orang yang tidak dapat menjadi anggota komite sekolah, Guru atau ASN sekolah yang bersangkutan, pengurus partai politik, Pemerintah Desa dan anggota DPRD.
“Komite itu paling sedikit beranggotakan 5 orang, dengan mengambil dari perwakilan wali murid tokoh masyarakat dan pengurus organisasi masyarakat peduli pendidikan,” katanya.
Masih kata Exsadi, Bendahara komite itu harus di ambil dari komite yang benar independen tidak ada kepentingan apapun dan dipergunakan sebagaimana fungsinya bukan hanya sekedar atas nama saja.
“Apa yang dikatakan buk Sri, sebagai salah satu guru dan merangkap sebagai pembantu bendahara komite jelas telah melanggar Permendikbud No.75 Tahun 2016,” tegasnya.
“Kesimpulannya guru tidak dapat merangkap menjadi bendahara komite sekolah karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penggunaan keuangan yang tidak transparan dan apabila di langgar ada sangsi administrasi hingga sangsi hukumnya,” tutupnya.(Rendra)












