Pemkab Mesuji Gelar Seleksi Terbuka untuk Jabatan Sekda Definitif, Ini Syarat dan Tahapannya

MESUJI— Untuk mengisi Jabatan pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemkab Mesuji menggelar seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Mesuji tahun 2025.Pengumuman dan Penerimaan berkas dimulai sejak selasa 20 Mei -Kamis 05 Juni 2025.

Seleksi berkas/penilaian Administrasi (rekam jejak) Pelamar dari jumat 06-Sabtu 07Juni 2025.Pengumuman hasil penilaian Administrasi (rekam jejak) senin 08 juni 2025.Uji kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh tim asesor BKN dilaksanakan selasa 10-rabu 11 juni 2024.

Selanjutnya pengumuman hasil uji kompetensi Manajerial dan sosial kultural akan dilaksanakan rabu 18 juni 2025 Sedangkan untuk wawancara akan dilaksanakan selama dua hari yaitu jumat 20- Sabtu 21 Juni 2025.

Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepala BKN akan dilakukan pada 24 juni 2025.Penetapan hasil seleksi terbuka pada 30 juni 2025 dan terakhir Penyampaian laporan kepada PPK pada 01 Juli 2025 dan semua waktunya tentatif.

Hal tersebut Berdasarkan pengumuman nomor: 01/PANSEL-JPTP/MSJ/2025.
Tentang Seleksi terbuka Pengisian jabatan Pimpinan tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji tahun 2025.

Dasar lain di antaranya yaitu Surat Rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04622/RAK.02.03/SD/K/2025 tanggal : 16 Mei 2025 hal ,Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800.2.2.6/2600/OTDA tanggal 25 April 2025

Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPTP Sekretaris Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji .Surat Keputusan Bupati Mesuji Nomor : 800/1646/V.03/KPTS/MSJ/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Penetapan Panitia Kegiatan Seleksi Terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji.

Berdasarkan itu Pemkab Mesuji membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk mengikuti Seleksi Terbuka JPTP Sekda Kabupaten Mesuji,.

JPTP untuk pengisian Sekda dengan ketentuan dan tahapan yang sudah ditentukan, syarat yang utama Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung atau Pemerintah Provinsi Lampung.

Selain itu PNS yang akan mendaftar Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Dan Mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki (dilamar) secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, atau Jabatan Administrator / Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.

Sekurang-kurangnya telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III/Pelatihan Kepemimpinan Administrator atau memiliki sertifikat Keahlian Madya untuk pelamar dan menduduki Jabatan Fungsional jenjang Madya.

Selain itu memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, 0 bulan, 0 hari, pada saat pelantikan.Sehat jasmani dan rohani.Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Selain itu Menyampaikan bukti Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (e-SPT) tahun 2024. Menyampaikan bukti pelaporan LHKPN/LHKASN Tahun 2024.. Menyampaikan SKCK dari Kepolisian, asli dan masih berlaku.Menyampaikan Surat Keterangan bebas Narkoba yang masih berlaku dari instansi yang berwenang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian pengembangan sumber saya manusia (BKPSDM) Ardi Umum menjelaskan Surat Lamaran dibuat sendiri oleh pelamar, ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai Rp.10.000, dengan melengkapi dokumen persyaratan.

“Ya Bagi ASN yang akan melamar harus melengkapi syarat lain yang harus dipenuhi seperti Fotocopy e-KTP;. Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat terakhir (legalisir);. Legalisir Ijazah terakhir (D-IV/S1/S2/S3);Fotocopy Sertifikat Diklat Kepemimpinan/Teknis/Fungsional; Legalisir SK Jabatan (yang sedang dan pernah diduduki); Profil PNS dalam Format Daftar Riwayat Hidup (harus diketik dengan jenis huruf Time New Romman) sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 13A Tahun 2006.Fotocopy Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir (2023 dan 2024,” jelasnya senin (19/05/2025).

Ardi menambahkan bahwa bagi PNS yang mengajukan lamaran agar memperhatikan syarat-syarat lainnya yang sudah ditentukan dan bisa melihat atau memantau perkembangan di Website www.mesujikab.go.id

Lanjutnya,lamaran ditujukan ke Sekretariat panitia seleksi dengan alamat Sekretariat Panitia Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Mesuji dan wajib mengunggah pada aplikasi ASN karier akun masing-masing Pegawai Negeri Sipil : https://asnkarier.bkn.go.id/ .

“Berkas lamaran/administrasi yang diproses adalah berkas yang sudah lengkap. Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas lamaran tidak dikembalikan . Dalam seleksi terbuka diterapkan sistem gugur. Dalam seleksi administrasi bagi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Dan Jadwal kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah dan apabila ada perubahan jadwal akan diumumkan melalui Website www.mesujikab.go.id, ” pungkasnya (Mis)