LAMPUNG TENGAH– Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Cokok Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Lintas Kabupaten, Senin (2/2/2026).
HSN (25) warga Desa Bumijawa Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur, diduga pelaku serangkayan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Kota Metro.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan STrK SIK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon SIK SH MH.
Menurutnya tersangka HSN, dalam menjalan aksi kejahatan menyatroni rumah korban di temani oleh 3 orang rekanya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), identitas kawanan maling tersebut telah dikantongi petugas.
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku sangat aktif melakukan aksi pencurian menjelang tahun baru, setidaknya ada 8 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
Yakni di Wilayah Hukum Polsek Terbanggibesar, Terusanunyai, Seputih Surabaya, Seputihbanyak, dan Seputihraman.
“Pelaku sangat aktif melakukan serangkaian kejahatan menjelang pergantian tahun baru,” jelasnya.
Selain melakukan aksi kejahatan di wilayah Hukum Polres Lampung Tengah, tersangka HSN, juga diduga melakukan aksi kejahatan di Lampung Timur (2 TKP), Kota Metro (1 TKP).
Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif, karena petugas tidak begitu saja percaya dengan pengakuan pelaku.
“Kami menduga HSN, merupakan pelaku serangkayan kejahatan di Lampung Tengah,” tegasnya.
Saat ini tersangka diamankan dan barang-bukti telah diamankan, guna pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dibidik dengan Pasal 477 Undang-undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (Gunawan).












