Tanggamus Lampung — Institusi Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya dalam melakukan pendampingan hukum dan pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mencegah terjadinya penyimpangan pidana dalam pengelolaan keuangan negara. Namun di tengah maraknya kasus korupsi daerah, publik menuntut lebih dari sekadar komitmen normatif dan rapat koordinasi seremonial.
Dalam koordinasi bersama pemerintah daerah, perwakilan Kejaksaan menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang konsultasi bagi OPD agar setiap program dan kegiatan tetap berjalan sesuai aturan hukum. Pendampingan tersebut disebut sebagai langkah mitigasi risiko agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung pidana.
“Kita memitigasi risiko agar kegiatan tetap on the track,” ujar perwakilan Kejaksaan.
Pernyataan tersebut sejatinya menunjukkan niat preventif yang positif. Namun persoalan mendasarnya bukan semata kurangnya konsultasi hukum, melainkan lemahnya integritas birokrasi dan pengawasan internal yang selama ini kerap menjadi celah penyimpangan anggaran.
Publik tentu berharap Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai “pendamping administrasi”, tetapi benar-benar menjadi institusi penegak hukum yang berani bertindak ketika menemukan indikasi penyimpangan. Sebab dalam praktiknya, tidak sedikit proyek pemerintah yang sejak awal telah menuai persoalan, mulai dari perencanaan yang dipaksakan, pengondisian proyek, hingga dugaan permainan anggaran.
Kejaksaan juga menyebut siap menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi langsung OPD apabila ditemukan persoalan prosedural maupun potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Langkah tersebut patut diapresiasi, tetapi efektivitasnya akan dipertanyakan apabila pengawasan hanya berhenti pada sebatas teguran administratif tanpa tindak lanjut yang jelas. Pengawasan yang terlalu lunak justru berpotensi dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik-praktik yang selama ini merugikan keuangan daerah.
Dalam penjelasan itu juga disebutkan bahwa Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) telah resmi dihapus dan digantikan dengan skema Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di bawah Bidang Intelijen Kejaksaan.
Perubahan skema tersebut semestinya menjadi momentum evaluasi total. TP4D pada masa lalu kerap menuai kritik karena dinilai membuka ruang kedekatan berlebihan antara aparat penegak hukum dan pelaksana proyek pemerintah. Situasi itu dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan independensi pengawasan.
Kini, PPS disebut memiliki mekanisme lebih ketat karena harus ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) kepala daerah yang memuat daftar spesifik proyek strategis yang akan didampingi. Namun lagi-lagi, substansi pengawasan tetap menjadi ukuran utama, bukan sekadar perubahan nomenklatur.
Kejaksaan menegaskan pengawasan tetap dapat dilakukan di luar daftar proyek strategis apabila ditemukan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan daerah.
Pernyataan ini menjadi penting, sebab ancaman terbesar dalam tata kelola daerah hari ini justru sering muncul dari praktik internal yang berlangsung sistematis dan berulang. Karena itu, masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk bertindak terbuka, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan pengawasan semata, melainkan melalui tindakan nyata terhadap setiap indikasi penyimpangan anggaran, sekecil apa pun nilainya. Jika tidak, pendampingan hukum hanya akan dipandang sebagai formalitas birokrasi yang gagal menyentuh akar persoalan korupsi daerah.(*)












