Kotaagung Barat — Ratusan masyarakat adat Marga Negara Batin mendatangi Kantor Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Senin (11/5/2026). Mereka menuntut penghentian pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pekon Kandang Besi yang diduga berdiri di atas tanah hasil swadaya masyarakat adat.
Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Meski situasi sempat memanas, massa tetap bertahan menyuarakan tuntutan agar pemerintah tidak “bermain aman” dalam persoalan aset yang dinilai menyangkut hak masyarakat adat.
Koordinator aksi, Asfin Tarmizi, menegaskan masyarakat tidak pernah menolak program KDMP. Namun, yang dipersoalkan adalah legalitas lahan yang hingga kini dinilai belum terang-benderang.
“Jangan seolah-olah program pemerintah dijadikan tameng untuk mengaburkan status tanah. Tanah ini dibeli dari uang masyarakat adat, bukan aset pekon, apalagi milik pribadi,” tegas Asfin di hadapan massa aksi.
Menurutnya, sejak awal lahan tersebut diperuntukkan bagi fasilitas pemerintahan kecamatan, bukan untuk dialihkan menjadi aset pihak lain melalui proyek yang dianggap minim komunikasi dengan masyarakat adat selaku pihak yang ikut berkontribusi membeli tanah tersebut.
Massa juga mendesak Bupati Tanggamus mengevaluasi Camat Kotaagung Barat yang dianggap gagal membangun komunikasi dan cenderung membiarkan polemik membesar hingga memicu kemarahan masyarakat adat.
“Kalau dari awal terbuka dan jujur, persoalan ini tidak akan meledak menjadi aksi besar seperti hari ini,” ujar salah satu tokoh adat dalam forum musyawarah.
Di tengah tekanan massa, Kepala Pekon Kandang Besi akhirnya menyatakan kesediaannya membuat surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan KDMP bukan merupakan aset pekon. Pernyataan itu disambut tepuk tangan masyarakat, meski mereka menilai langkah tersebut belum cukup menyelesaikan persoalan utama.
Sementara itu, Suhendar Zuber yang hadir mewakili Bupati Tanggamus menyatakan lahan tersebut tetap tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat jika benar aset daerah, mengapa sejak awal tidak ada penjelasan terbuka mengenai status dan dasar pemanfaatannya.
Pemerintah daerah berjanji akan menggelar pertemuan lanjutan antara pihak kecamatan, pemerintah pekon, dan tokoh adat. Namun masyarakat adat menegaskan, mereka tidak ingin persoalan ini berakhir hanya dengan janji musyawarah tanpa kejelasan hukum.
Bagi masyarakat adat Negara Batin, polemik ini bukan sekadar soal bangunan koperasi. Ini soal penghargaan terhadap sejarah, kontribusi masyarakat, dan transparansi pemerintah dalam mengelola aset yang lahir dari keringat rakyat sendiri.(*)












