MESUJI– Tim Tekab 308 Polres Mesuji Polda berhasil menangkap 2 dari 5 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi di Desa Sidang Kurnia Agung Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji pada Tanggal 24 Mei 2026 lalu.
Adapun tersangka yang berhasil di tangkap yaitu berinisial ES (40) Warga Desa Bangun Harjo Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU TIMUR) dan AI (34) Warga Dusun I Pematang Sari Desa Pematang Sari Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Provinsi Sumsel.
Untuk 3 tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mesuji mereka adalah HO, YO dan DD, serta satu tersangka lainnya sebagai penadah hasil curian berinsial DI.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Adi Setiawan S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersangka tersebut.
“Untuk tersangka AI di tangkap setelah di amankan massa, sedangkan tersangka ES di tangkap di sebuah bengkel yang berada di Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel milik tersangka DI,” jelas kasat Reskrim Adi Setiawan Sabtu (30/05/26).
Penangkapan hasil dari pengembangan tersangka AI, saat dilakukan penangkapan tersangka ES berusaha melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Dikatakannya dari keterangan kedua tersangka mereka telah melakukan pencurian lintas Provinsi diantaranya Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKI Provinsi Sumsel, dan Kabupaten Mesuji serta Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung. Dari aksinya tersangka telah mencuri sepeda motor kurang lebih sebanyak 100 Unit terhitung dari Tahun 2025 hingga 2026.
“Kelima tersangka dapat kategorikan sebagai sindikat,” terangnya.
Dijelaskannya dalam modus operandinya kelima tersangka dari Kabupaten OKU Timur menuju daerah yang akan di jadikan target dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis minibus bus merek Xenia, dalam setiap aksinya para tersangka berhasil mencuri 3 hingga 5 Unit sepeda motor.
“Ya hasil curian dibawa ke Kabupaten OKU Timur untuk di jual kepada tersangka DI, oleh DI motor hasil curian itu di ganti Nomer Rangka dan Nomer Mesin yang diduga surat surat itu pun palsu,” ungkapnya
Saat di lakukan penangkapan pada Hari Jumat 29 Mei 2026 dari tersangka ES, Anggota berhasil mengamankan barang bukti 4 Unit Sepeda Motor, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 3 butir Amunisi aktif kaliber 5.56 mm, 1 bilah pisau dan 5 buah kunci T yang disimpan di tas miliknya.
Kemudian tersangka di bawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut, Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 479 ayat 1 atau ayat 2 huruf a, b, d KUHP subsider pasal 477 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun penjara.
Diketahui sebelumnya Pelaku AI ditangkap warga setelah berhasil membawa kabur motor keluarga Kades Kurnia Agung kecamatan Rawajitu utara Kabupaten Mesuji
Mengetahui motornya dicuri Kades Kurnia Agung Budi bersama putranya mengejar 5 pelaku dan terjadi perkelahian dan duel dengan salah satu pelaku dan pelaku terjatuh kedalam saluran air karena tidak bisa berenang pelaku berhasil ditangkap.Sementara 4 oelaku lainnya berhasil kabur karena menodongkan pistol ke warga yang mengejarnya.(Mis)












