Arena Sabung Ayam Dibongkar, Pelaku Kembali Menghilang: Penegakan Hukum Tak Boleh Berhenti pada Terpal dan Gelanggang

TANGGAMUS Lampung– Aparat gabungan Polsek Pulau Panggung dan Koramil Pulau Panggung membongkar arena yang diduga menjadi lokasi perjudian sabung ayam di kawasan perkebunan Pekon Sinar Mancak, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (30/5/2026).

Namun, di balik keberhasilan membongkar fasilitas perjudian tersebut, satu pertanyaan besar kembali mengemuka: mengapa pelaku selalu berhasil menghilang sebelum aparat tiba.

Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak menuju area perkebunan yang berjarak sekitar enam kilometer dari Mapolsek Pulau Panggung dengan menggunakan kendaraan roda dua karena medan yang sulit dilalui.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Suamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan petugas langsung melakukan pengecekan setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan sekitar pukul 15.10 WIB, kami berkoordinasi dengan Koramil dan langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” kata Iptu Suamin, Minggu (31/5/2026).

Namun saat petugas tiba sekitar pukul 15.35 WIB, lokasi sudah dalam keadaan kosong. Tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Yang tersisa hanyalah arena sabung ayam berukuran sekitar 8 x 10 meter lengkap dengan atap terpal dan pembatas berbahan karet yang menunjukkan adanya persiapan yang tidak sederhana.

Fakta bahwa sebuah arena dengan fasilitas yang relatif permanen dapat berdiri di tengah perkebunan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut diduga bukan berlangsung sekali atau dua kali. Keberadaan gelanggang, penutup arena, dan sarana pendukung lainnya mengindikasikan adanya aktivitas yang telah dipersiapkan dan berpotensi melibatkan lebih dari sekadar pemain di lapangan.

Aparat kemudian membongkar seluruh fasilitas dan mengamankan barang bukti berupa terpal serta geber pembatas arena untuk kepentingan penyelidikan.

Meski demikian, pembongkaran fisik arena seharusnya tidak menjadi akhir dari penegakan hukum. Publik tentu mengapresiasi respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat. Namun masyarakat juga menunggu hasil yang lebih substansial, yakni terungkapnya pihak-pihak yang mengelola, menyediakan lokasi, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari praktik perjudian tersebut.

Pasalnya, yang menjadi persoalan utama bukan semata keberadaan gelanggang sabung ayam, melainkan jaringan aktivitas di belakangnya. Arena dapat dibongkar dalam hitungan menit, tetapi praktik perjudian akan terus hidup apabila aktor-aktornya tidak tersentuh proses hukum.

Berulangnya temuan lokasi perjudian yang telah kosong saat petugas datang juga menjadi catatan penting. Kondisi ini menuntut penguatan strategi intelijen, pengawasan lapangan, dan penindakan yang lebih efektif agar operasi pemberantasan perjudian tidak berhenti pada pembongkaran fasilitas semata, melainkan mampu menghasilkan efek jera melalui penangkapan pelaku dan pengungkapan jaringan yang terlibat.

Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Aktivitas tersebut berpotensi menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial lainnya, mulai dari perputaran uang ilegal, konflik antarwarga, hingga tindak kriminal yang mengganggu ketertiban masyarakat. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan langkah yang konsisten, terukur, dan menyentuh akar persoalan.

Masyarakat telah menjalankan perannya dengan melapor. Kini publik menaruh harapan agar penyelidikan tidak berhenti pada barang bukti berupa terpal dan pembatas arena, melainkan mampu mengungkap siapa yang berada di balik aktivitas perjudian tersebut sehingga penegakan hukum benar-benar memberikan kepastian dan efek jera.(*)