TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 secara bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi SPMB 2026/2027 yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Pakta Integritas di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, yang mewakili Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kodim 0424/Tanggamus Kapten Masirun, perwakilan Polres Tanggamus Kasat Binmas Iptu A. Julizar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Viktor Libradi, Kepala Dinas Kominfo Suhartono, Kepala Dinas Dukcapil Maradona, perwakilan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Lampung Riki Kurniawan, sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, serta 31 kepala sekolah SD dan SMP yang menjadi lokus pelaksanaan aplikasi SPMB.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Hendra Wijaya Mega, ditegaskan bahwa pelaksanaan SPMB bukan sekadar proses administratif tahunan, melainkan pintu masuk untuk memastikan setiap anak memperoleh akses yang sama terhadap layanan pendidikan yang berkualitas.
“Penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan dan prinsip integritas.
“Tidak boleh ada praktik jual beli kursi. Tidak boleh ada titipan. Tidak boleh ada pungutan liar. Tidak boleh ada gratifikasi dalam bentuk apa pun. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan hak masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini semakin diperkuat seiring adanya surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan tersebut juga diisi dengan penandatanganan Pakta Integritas yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, media massa, serta perangkat daerah terkait.
Bupati menegaskan bahwa Pakta Integritas tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan pernyataan moral dan komitmen kelembagaan untuk menjaga kredibilitas serta integritas penyelenggaraan SPMB.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan komitmen bersama untuk mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan, bersih dari praktik penyimpangan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Di akhir sambutan, Bupati kembali menekankan pentingnya menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Kabupaten Tanggamus tanpa adanya perlakuan diskriminatif dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Tidak boleh ada satu pun anak Tanggamus yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena ketidakadilan dalam proses penerimaan murid baru,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi dan penguatan komitmen lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat berlangsung profesional, transparan, berintegritas, serta memberikan pelayanan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.(*)












