TULANG BAWANG BARAT– Persoalan kemacetan panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kini memasuki babak baru.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten setempat untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan SPBU, termasuk dugaan belum terpenuhinya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Desakan itu mengemuka dalam hearing yang digelar DPRD Tubaba bersama pengelola SPBU Kali Miring dan SPBU Simpang PU, Rabu (17/6/2026).
Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni mengatakan, rapat dengar pendapat tersebut digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait antrean kendaraan yang kerap memicu kemacetan di sekitar SPBU.
“Kami mengadakan hearing dengan SPBU terkait kemacetan. Dari pertemuan ini kami sudah menyimpulkan dan sepakat agar pihak SPBU segera mengambil langkah konkret untuk menguraikan persoalan tersebut,” kata Yantoni.
Namun, menurutnya, persoalan yang muncul tidak hanya sebatas kemacetan.
DPRD juga menyoroti berbagai dugaan persoalan lain, termasuk aspek perizinan dan distribusi BBM yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami DPRD mendesak Pemkab untuk melihat langsung perizinannya. Karena ini sudah menjadi kejadian yang berdampak kepada masyarakat, sehingga tidak boleh diabaikan begitu saja,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menerima berbagai informasi terkait dugaan distribusi BBM yang dinilai belum berjalan optimal.
“Kami juga sudah mendengar adanya persoalan distribusi BBM yang carut-marut. Nah, ini yang akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Yantoni mengungkapkan, DPRD tidak akan berhenti pada hearing semata. Dalam waktu dekat pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi sebenarnya.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena dalam rapat tidak seluruh pihak yang memiliki kewenangan hadir secara lengkap.
“Kami sengaja ingin turun langsung karena pertemuan hari ini belum lengkap. Kalau turun ke lapangan, kami bisa bertemu langsung dengan pimpinan SPBU dan melihat kondisi sebenarnya,” katanya.
DPRD, lanjut dia, juga telah bersepakat untuk melibatkan seluruh pihak terkait dalam proses penelusuran persoalan tersebut.
“Kami akan melibatkan semua pihak. Kalau nantinya masih ditemukan pelanggaran, kami akan merekomendasikan agar dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Manager SPBU Simpang PU, Rosid mengakui antrean kendaraan yang terjadi belakangan ini dipicu meningkatnya permintaan BBM akibat kenaikan harga di tingkat pengecer.
Menurutnya, dari sisi ketersediaan pasokan, stok BBM di SPBU masih dalam kondisi aman.
“Kemacetan ini dikarenakan kenaikan harga. Tapi kalau bicara stok, masih aman,” ujarnya.
Rosid mengatakan pihaknya bersama instansi terkait berencana membentuk satuan kerja khusus guna mencari solusi dalam mengurai kemacetan yang selama ini terjadi.
Terkait dugaan belum adanya Andalalin, Rosid menjelaskan SPBU yang dikelolanya telah beroperasi sejak tahun 2010, jauh sebelum regulasi tersebut diberlakukan secara ketat.
“Pada waktu kami berdiri tahun 2010, peraturan yang mengatur tentang Andalalin itu belum ada. Namun pada prinsipnya kami siap mengikuti semua peraturan yang ada, baik dari DPRD maupun Pemkab,” katanya.
Hal senada disampaikan Direktur SPBU Kali Miring, Ana.Ia menyebut antrean panjang terjadi karena tingginya jumlah konsumen yang datang membeli BBM, sementara kuota yang diterima SPBU terbatas.
“Kami hanya mendapat kuota sekitar 8.000 kiloliter. Sementara yang antre bukan hanya masyarakat Tubaba, tetapi juga kendaraan dari daerah lain,” jelasnya.
Untuk mengurangi kepadatan, pihak SPBU telah menerapkan sistem satu jalur dan menambah petugas pengatur lalu lintas di area pengisian BBM.
“Kami juga akan memberikan informasi kepada masyarakat terkait sisa kuota yang tersedia agar tidak terjadi penumpukan antrean,” ujarnya.
Mengenai Andalalin, Ana mengaku tidak dapat memastikan keberadaan dokumen tersebut karena dirinya baru mengambil alih pengelolaan SPBU pada tahun 2021.
“Saya mengelola SPBU ini melalui take over pada tahun 2021. Jadi saya tidak tahu apakah dokumen itu ada atau tidak. Setahu saya, Andalalin itu harus ada sebelum bangunan didirikan,” katanya.
Hearing tersebut menjadi titik awal pengusutan persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
DPRD kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi teknis untuk memastikan apakah kemacetan yang terjadi murni akibat tingginya permintaan BBM atau terdapat persoalan lain yang lebih mendasar, termasuk terkait legalitas perizinan dan tata kelola distribusi BBM di Tubaba. (Jim)










