TUBABA  

Rekomendasi DPRD Diabaikan, Dua SPBU Tubaba Tak Kunjung Urus Andalalin

TULANGBAWANG BARAT— Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali menjadi sorotan lantaran hingga kini belum mengurus dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Padahal, persoalan tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian serius dari DPRD Tubaba. Pihak SPBU bahkan telah dipanggil dalam agenda hearing bersama DPRD untuk membahas kelengkapan perizinan, termasuk dokumen Andalalin. Namun, hingga saat ini belum ada langkah pengurusan yang dilakukan.

Kondisi tersebut menuai sorotan karena pihak SPBU dinilai belum mengindahkan teguran dan dorongan penyelesaian yang telah disampaikan legislatif.

Kepala Dinas Perhubungan Tubaba, Zulkifly, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6/2026), membenarkan bahwa hingga kini belum ada permohonan pengurusan Andalalin dari pihak SPBU dimaksud.

“Sampai saat ini belum ada permohonan terkait hal tersebut dari pihak dimaksud,” ujar Zulkifly.

Ia menjelaskan, Andalalin merupakan salah satu kelengkapan dalam proses perizinan usaha dan menjadi bagian yang harus dipenuhi sebelum operasional berjalan.

“Itu merupakan salah satu kelengkapan perizinan saja. Kita akan tunggu permohonan yang bersangkutan. Jika ada, akan segera kita proses dan selanjutnya kita koordinasikan dengan OPD yang menangani perizinan,” jelasnya.

Menurut Zulkifly, kewenangan Andalalin memang berada di Dinas Perhubungan. Namun dalam proses pembangunan maupun pengurusan izin operasional, dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan yang wajib dilengkapi.

“Andalalin memang kewenangan Dishub, tapi terkait perizinan pembangunan, Andalalin merupakan salah satu perizinan yang perlu dilengkapi saat proses pengurusan sebelum operasional,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Tubaba telah mengingatkan agar pihak SPBU segera melengkapi dokumen perizinan yang menjadi kewajiban. Bahkan persoalan tersebut telah dibahas melalui hearing antara DPRD dan pengelola SPBU.

Namun, setelah adanya teguran dan pembahasan tersebut, dokumen Andalalin hingga kini belum juga diajukan.

Sikap tersebut membuat dua SPBU tersebut dinilai membandel karena belum menunjukkan tindak lanjut atas kewajiban administrasi yang telah menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD.

Sementara itu, Bupati Tubaba Novriwan Jaya sebelumnya menegaskan bahwa aturan tetap harus ditegakkan. Ia meminta OPD terkait melakukan koordinasi dengan pihak SPBU agar seluruh kelengkapan perizinan dapat dipenuhi.

“Aturan harus tetap kita tegakkan, jadi saya instruksikan OPD untuk berkoordinasi dengan SPBU,” ujar Novriwan.

Pemerintah daerah menegaskan setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai regulasi yang berlaku. (Jim)