PBI Diputus Serentak, Dinsos Tanggamus Minta Warga Desil 1–5 Beralih Mandiri Sementara

Tanggamus Lampung – Pemerintah pusat menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi sejumlah masyarakat secara serentak sebagai tindak lanjut pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan tersebut berdampak pada sejumlah warga di Kabupaten Tanggamus yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Hardasyah, menjelaskan bahwa penghentian kepesertaan dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil pemadanan data DTSEN. Menurutnya, evaluasi tersebut dilakukan karena masih ditemukan peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.

“Pemerintah pusat melakukan penyesuaian data penerima PBI berdasarkan DTSEN. Masyarakat yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran diputus kepesertaannya secara otomatis,” ujar Hardasyah saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, penerima BPJS PBI ke depan mengacu pada klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil. Pemerintah hanya menanggung peserta yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5, yaitu kelompok sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga ekonomi pas-pasan. Sementara masyarakat yang masuk Desil 6 hingga Desil 10 tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah.

Bagi warga yang sebenarnya masuk kategori Desil 1 sampai Desil 5 namun kepesertaan PBI-nya ikut terhenti, Dinas Sosial mengimbau agar sementara waktu beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri apabila membutuhkan pelayanan kesehatan selama periode Juli hingga Agustus.

“Silakan beralih sementara ke BPJS Mandiri apabila membutuhkan layanan kesehatan. Selanjutnya pada September, masyarakat dapat melapor ke Dinas Sosial agar status kepesertaan PBI diproses kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga memberikan kompensasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat Desil 1 hingga Desil 5 yang membutuhkan perawatan inap tanpa tindakan operasi di RSUD Batin Mangunang Kotaagung.

Masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut diwajibkan melapor terlebih dahulu kepada Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus agar proses klaim pembiayaan dapat difasilitasi.

“Kompensasi ini hanya berlaku untuk layanan rawat inap tanpa operasi di RSUD Batin Mangunang Kotaagung. Setelah masuk rumah sakit, segera laporkan ke Dinas Sosial agar kami dapat berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk proses klaim layanan,” tegas Hardasyah.

Dinas Sosial mengimbau masyarakat yang terdampak penghentian kepesertaan BPJS PBI untuk tidak panik dan segera memastikan status desil serta kepesertaannya melalui pemerintah desa, Dinas Sosial, maupun BPJS Kesehatan, sehingga hak pelayanan kesehatan tetap dapat diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku.(*)