Empat Tahun Tak Dibayar, Dugaan Penipuan Proyek Gapura Pekon Kayu Hubi Masuk Tahap Penyidikan

Tanggamus Lampung – Dugaan penipuan dalam proyek pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru. Setelah menunggu haknya selama hampir empat tahun tanpa kepastian pembayaran, Zainal Abidin akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Satreskrim Polres Tanggamus.

Zainal, seorang wiraswasta asal Pekon Banjaragung Ilir, mengaku mengerjakan pembangunan gapura pada 2021 atas permintaan langsung Kepala Pekon (Kakon) Kayu Hubi, Badrudin. Saat itu, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) disebut telah melewati batas waktu penyelesaian sehingga pemerintah pekon mendapat teguran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta pihak kecamatan.

“Waktu itu pekerjaan sudah jatuh tempo. Karena belum selesai, saya diminta mengambil alih pekerjaan hingga tuntas,” ujar Zainal.

Ia mengaku mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp50 juta untuk menyelesaikan pembangunan tersebut. Namun, setelah proyek rampung, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.

Menurut Zainal, berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh. Bahkan, pada April 2025, Badrudin disebut membuat surat pernyataan pembayaran di atas materai sebagai bentuk komitmen untuk melunasi kewajibannya. Namun, janji tersebut kembali tidak dipenuhi.

Persoalan itu juga sempat dimediasi oleh Ketua APDESI Kecamatan Pugung pada Oktober 2025. Dalam mediasi tersebut, Badrudin kembali menyatakan akan menyelesaikan pembayaran setelah Dana Desa dicairkan. Akan tetapi, hingga kini pembayaran yang dijanjikan belum juga terealisasi.

“Saya sudah terlalu lama menunggu. Bukti janji pembayaran ada, surat pernyataan juga ada, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum,” tegas Zainal.

Perkembangan penyelidikan terus bergulir. Pada Senin (6/7), penyidik Satreskrim Polres Tanggamus memeriksa Sekretaris Pekon Kayu Hubi, Udiyani, dan Bendahara Pekon, Riyan Hidayat, sebagai saksi. Keduanya hadir memenuhi panggilan kedua setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama. Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya turut didampingi Kakon Badrudin.

Zainal menilai keterangan para saksi akan menjadi bagian penting dalam mengungkap kronologi dan fakta yang berkaitan dengan laporan dugaan penipuan yang telah ia ajukan.

“Saya berharap penyidik bekerja secara profesional dan mengungkap perkara ini secara terang benderang berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi,” katanya. Selasaa (7/7/2026).

Di sela proses pemeriksaan, Badrudin kembali mengajukan permohonan penyelesaian secara damai. Ia meminta tenggang waktu hingga Agustus dengan alasan menunggu pencairan Dana Desa, serta berjanji akan membayar sebagian dari kewajiban yang dipersoalkan.

“Mohon diberi waktu sampai dengan bulan Agustus. Setelah Dana Desa cair, saya akan membayar sebagian terlebih dahulu,” ujar Badrudin.

Hingga sampai berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Tanggamus masih mendalami dari hasil laporan tersebut. Kepolisian belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun menetapkan status hukum pihak yang dilaporkan.

Dalam kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara utuh apakah terdapat unsur tindak pidana dalam persoalan tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(*)