TULANGBAWANG BARAT– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Inspektorat Daerah resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) guna memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pencegahan tindak pidana korupsi, hingga pembinaan pemerintahan desa.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Lantai II Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Selasa (14/7/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berintegritas.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tubaba, Yudiansyah, mengatakan ruang lingkup kerja sama tidak hanya sebatas penguatan koordinasi pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi juga mencakup pencegahan tindak pidana korupsi, penguatan integritas aparatur, pengelolaan Whistleblowing System (WBS), hingga pembinaan tata kelola pemerintahan desa.
“Pengelolaan keuangan daerah maupun keuangan desa membutuhkan pengawasan yang cermat serta kolaborasi yang erat dengan aparat penegak hukum agar setiap program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mampu meminimalisasi potensi permasalahan hukum,” ujar Yudiansyah.
Ia menegaskan, PKS tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi, pendampingan, serta evaluasi secara berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Didik Sudarmadi, menyebut kerja sama tersebut merupakan penguatan sinergi yang selama ini telah terjalin antara Kejaksaan dan Inspektorat Daerah.
Menurutnya, Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Pendampingan melalui bidang Datun merupakan langkah preventif agar potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini. Namun apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, tentu akan ditangani sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku,” tegas Didik.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang cepat antara Kejaksaan dan Inspektorat dalam menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap perangkat daerah maupun pemerintah desa. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui pendekatan administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Tubaba dan Kejari Tubaba berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, mencegah tindak pidana korupsi, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Jim)












