Relokasi Pasar GSG Talang Padang Dipacu, Pedagang Desak Pemkab Tuntaskan Kepastian Sebelum Eksekusi

Tanggamus Lampung –Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus mempercepat relokasi ratusan pedagang Pasar Pagi GSG Talang Padang ke Pasar Modern Talang Padang yang dikelola PT Lingga masih memicu penolakan.

Hingga sosialisasi yang digelar Selasa (21/7/2026), mayoritas pedagang belum bersedia pindah karena menilai berbagai persoalan substansial belum memperoleh kepastian.

Meski pemerintah menawarkan pembebasan biaya sewa lapak selama enam bulan, kebijakan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan paling mendasar, yakni berapa besaran sewa setelah masa insentif berakhir, bagaimana mekanisme penetapannya, serta apa bentuk jaminan hukum yang melindungi pedagang di kemudian hari.

Bagi pedagang, relokasi bukan sekadar memindahkan lapak. Relokasi menyangkut keberlangsungan usaha, kepastian investasi, serta nasib ratusan keluarga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di Pasar GSG Talang Padang.

“Kami tidak menolak relokasi. Yang kami minta adalah kepastian. Setelah enam bulan gratis, bagaimana selanjutnya? Berapa sewanya? Semua harus tertulis, bukan hanya disampaikan secara lisan,” kata Karlinawati, salah seorang pedagang.

Pedagang juga menyoroti status sejumlah lapak yang berdiri di atas lahan milik pribadi dengan masa sewa yang masih berlaku hingga 2029. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar relokasi terhadap lokasi usaha yang bukan berada di atas aset pemerintah daerah.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tanggamus, Andi Dermawan, menegaskan relokasi merupakan bagian dari penataan pasar agar aktivitas perdagangan berlangsung lebih tertib dan nyaman. Pemerintah, kata dia, menjamin biaya sewa setelah enam bulan tidak akan lebih tinggi dibandingkan biaya yang selama ini dikeluarkan pedagang.

“Hari ini kami masih melakukan sosialisasi. Dalam satu minggu ke depan kami akan terus berdialog agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” ujarnya.

Namun, hingga proses relokasi mulai dijalankan, kepastian mengenai besaran tarif sewa, bentuk perjanjian tertulis, serta skema perlindungan bagi pedagang belum dipublikasikan secara rinci. Kondisi ini menjadi salah satu alasan mengapa penolakan masih terjadi.

Percepatan relokasi di tengah belum tuntasnya berbagai persoalan tersebut memunculkan kritik dari masyarakat. Pemerintah dinilai semestinya memastikan seluruh aspek yang menjadi hak pedagang diselesaikan lebih dahulu agar kebijakan penataan pasar tidak menimbulkan ketidakpastian baru.

Sorotan publik juga mengarah pada aspek tata kelola pemerintahan Daerah, Pasalnya, di tengah proses relokasi, laporan dugaan pungutan liar yang menyeret Camat Talang Padang masih dalam penanganan Inspektorat dan aparat penegak hukum.

Hingga kini, proses tersebut belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Situasi tersebut menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penataan pasar merupakan kewenangan pemerintah, namun pelaksanaannya dituntut tetap menjunjung prinsip keterbukaan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak pedagang.

Tanpa kepastian yang jelas mengenai biaya, hak, dan kewajiban para pihak, relokasi berpotensi terus memunculkan resistensi.

Karena itu, penyelesaian melalui dialog yang terbuka dan disertai kesepakatan tertulis menjadi langkah penting agar kebijakan yang dijalankan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memperoleh legitimasi dari masyarakat yang terdampak langsung.(*)