TANGGAMUS Lampung – Polemik terkait Pasar Pagi GSG di Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, masih terus berlanjut. Pada Sabtu (18/7/2026)
Di tengah proses penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang telah disampaikan Forum Pedagang kepada aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus, kebijakan relokasi pedagang justru memunculkan penolakan dan menambah ketegangan di lapangan.
Sejumlah pedagang menyatakan keberatan atas rencana relokasi tersebut. Mereka menilai kebijakan itu berpotensi menurunkan omzet, mengurangi jumlah pelanggan, serta mengancam keberlangsungan usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.
Di sisi lain, para pedagang mempertanyakan alasan relokasi tetap dijalankan ketika laporan dugaan pungli yang mereka ajukan masih dalam proses penanganan.
Menurut mereka, penyelesaian persoalan yang menjadi dasar keberatan pedagang seharusnya menjadi prioritas agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan polemik baru.
Forum Pedagang Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang sebelumnya telah mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Polres Tanggamus, dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus pada 14 Juli 2026.
Dalam hasil laporan tersebut, forum pedagang menduga adanya tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Camat Talang Padang.
Dugaan pungutan liar itu disebut berlangsung sejak Januari 2026 dan dilakukan secara rutin setiap bulan terhadap para pedagang Pasar Pagi GSG.
Selain itu, para pedagang menegaskan bahwa aktivitas pasar berlangsung di atas lahan milik pribadi yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka berharap setiap kebijakan pemerintah tetap menghormati hak kepemilikan, ditempuh melalui musyawarah, serta mengedepankan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi sebelum meminta penjelasan dari pihak yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan dugaan pungli masih berlangsung dan belum terdapat kesimpulan maupun putusan dari aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang.
Polemik Pasar Pagi GSG kini menjadi perhatian masyarakat. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penataan pasar.
Di sisi lain, masyarakat berharap setiap kebijakan dilaksanakan secara transparan, proporsional, dan tidak mengabaikan penyelesaian pengaduan yang telah disampaikan secara resmi.
Kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan dinilai menjadi kunci agar penyelesaian persoalan ini tidak semakin memperlebar ketidakpercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Camat Talang Padang maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait substansi laporan dugaan pungli dan keberatan pedagang atas rencana relokasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih dalam proses penanganan oleh instansi berwenang dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(*)












