LAMPUNG TENGAH–Setelah sempat viral beberapa bulan lalu, saat Pelaku Curat di amankan, namun Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mendapatkan perlawanan dari keluarga pelaku.
Sejak itu satu keluarga yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten kota, tersebut mengungsi ke Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan.
Pelarian para pelaku yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri), MAS (26) dan istrinya AN (19) serta kakak kandung MAR (28) ketiganya merupakan warga Kelurahan Yukumjaya Terbanggibesar Lampung Tengah.
Para pelaku yang sempat melarikan diri ke OKI berhasil digulung team gabungan Selasa (11/8/2026).
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Prenanta Al Ghazali STK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon SIK SH MH.
Menurutnya pengerjaan terhadap pelaku pencurian bermotor 8 tempat kejadian perkara,Tulang Bawang (6) dan Bandar Lampung 1 TKP.
Penangkapan terhadap satu keluarga yang diduga melakukan serangkaian pencurian kendaraan bermotor di Provinsi Lampung tersebut menurunkan team gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polsek Terbanggibesar, dan Polsek Banjaragung Polres Tulangbawang, yang juga di back up, oleh Polsek Ogan Komering Ilir (OKI).
“Ada perlawanan aktif dari para pelaku saat akan di tangkap, satu diantaranya diberikan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Sementara satu orang kakak pelaku sempat kesurupan melakukan perlawanan aktif karena memiliki Jumat yang diikatkan pinggangnya.
Petugas sempat kewalahan menangkap MAR, dan bahkan keluarga pelaku sempat memprovokasi warga sekitar.
Dibawah Pimpinan Kanit Resum Polres Lampung Tengah IPDA Dedi Ambari SH, dan Panitia I Polsek Terbanggibesar IPDA Bangun Sidauruk SH, Kanit Reskrim Polsek Banjaragung Tuba IPDA Riki Oktora, berhasil mengamankan semua pelaku berikut barang-bukti (BB), dari lokasi.
“Namun berkat kesigapan team gabungan warga sekitar bisa mengert dan pelaku berhasil dibawa petugas,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan
BARANG BUKTI :
1 (Satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver.
4 (empat) butir amunisi aktif, 1 (satu) butir slongsong amunisi.
1 (satu) set konci T dan pembuka central log.
1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 160 warna Hitam.
“Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (Gunawan).












