466 Warga Binaan Lapas Kotaagung Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tujuh Narapidana Langsung Bebas

Tanggamus Lampung— Sebanyak 466 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, tujuh narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung, Ruh Harijadi, di Lapangan Merdeka Kotaagung.

Penyerahan remisi juga dilaksanakan secara paralel di dalam area Lapas Kelas IIB Kotaagung. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Pihak Lapas Kelas IIB Kotaagung menjelaskan bahwa Remisi Umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan tersebut meliputi berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, menaati seluruh ketentuan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan lapas, serta aktif dan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

Dengan demikian, pemberian remisi bukan merupakan hak yang diberikan tanpa syarat, melainkan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Remisi juga menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pidana. Pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik serta mengikuti seluruh tahapan pembinaan secara konsisten.

Bagi tujuh narapidana yang memperoleh remisi hingga langsung bebas, berakhirnya masa pidana di Lapas Kelas IIB Kotaagung menjadi momentum untuk memulai kehidupan baru di tengah keluarga dan masyarakat.

Pihak Lapas berharap para warga binaan yang telah kembali bebas dapat menjaga sikap dan perilaku, mematuhi norma hukum serta sosial yang berlaku, dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.

Mereka juga diharapkan dapat diterima kembali oleh keluarga dan lingkungan masyarakat serta mampu memberikan kontribusi positif setelah menjalani masa pidana.

Pemberian Remisi Umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini sekaligus menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pada pembinaan dan perubahan perilaku, agar warga binaan memiliki kesiapan untuk kembali hidup secara bertanggung jawab di tengah masyarakat. (*)