Tanggamus Lampung— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti dari 48 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (20/8/2026).
Pemusnahan yang digelar di Kantor Kejari Tanggamus tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah selesai digunakan dalam proses pembuktian tidak kembali beredar dan disalahgunakan.
Dari 48 perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga Agustus 2026, perkara narkotika mendominasi dengan 37 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Selain perkara narkotika, barang bukti lainnya berasal dari tiga perkara pencurian, tiga perkara perlindungan anak, dua perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta masing-masing satu perkara pemerasan dengan kekerasan, migas, dan kejahatan terhadap kesusilaan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanggamus, Wendra Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan merupakan bagian penting dari tanggung jawab kejaksaan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, barang bukti harus diselesaikan sesuai ketentuan. Pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami agar barang yang sudah tidak memiliki nilai pembuktian tidak kembali disalahgunakan,” ujar Wendra.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Untuk narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, barang bukti dikeluarkan dari kemasan, kemudian dilarutkan menggunakan air yang telah dicampur sabun.
Selanjutnya, barang bukti kini telah dihancurkan dengan menggunakan mesin blender sebelum dibuang ke tempat yang telah ditentukan.
Sementara barang bukti berupa senjata tajam dan benda lainnya dimusnahkan menggunakan metode sesuai dengan jenis dan karakteristik barang tersebut.
Wendra menegaskan, dominannya perkara narkotika menjadi sinyal serius mengenai masih tingginya ancaman peredaran narkotika di wilayah hukum Tanggamus.
“Sebanyak 37 perkara narkotika dari total 48 perkara merupakan angka yang harus menjadi perhatian bersama. Ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika masih nyata dan membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Menurut Wendra, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum. Pencegahan, edukasi, serta pengawasan di lingkungan masyarakat harus diperkuat untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Sunandar Pramono, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Penegakan hukum tidak berhenti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Masih ada tanggung jawab yang harus diselesaikan, termasuk pengelolaan dan pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan,” kata Sunandar.
Ia memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejari Tanggamus kepada hukum dan masyarakat.
Sunandar juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi ancaman narkotika yang dinilai masih nyata.
“Di balik satu perkara narkotika terdapat ancaman terhadap masa depan generasi kita. Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut turut melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Dr. Herry Novrizal, M.M., perwakilan BNNK Tanggamus, Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus, Pengadilan Negeri Tanggamus, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung.
Keterlibatan lintas institusi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengelolaan dan pemusnahan barang bukti berlangsung sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kejari Tanggamus menegaskan, setiap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan harus benar-benar dipastikan tidak dapat kembali digunakan, beredar, atau disalahgunakan.
Pemusnahan 48 perkara tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen Kejari Tanggamus untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, tegas, transparan, dan akuntabel.
Khusus terhadap kejahatan narkotika, kejaksaan mendorong penguatan sinergi seluruh pihak agar upaya pemberantasan tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga mampu mencegah peredarannya di tengah masyarakat. (*)












