Tanggamus Lampung – Penertiban lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Krakatau 2026 digelar di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Way Lalaan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Pada Kamis (29/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan teguran kepada 134 pelanggar lalu lintas, terdiri dari 36 teguran tertulis dan 98 teguran lisan.
Pelaksanaan Razia gabungan ini tidak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mencakup pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor serta edukasi kepada pengendara melalui pembagian brosur imbauan tertib berlalu lintas.
Kegiatan tersebut melibatkan seluruh para personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Provos Polres Tanggamus, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, serta Jasa Raharja Tanggamus.
Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Rudi Khisbiyantoro, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
“Kami menindak 134 pelanggar lalu lintas melalui teguran, terdiri dari 36 teguran tertulis dan 98 teguran lisan,” ujar AKP Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A.
Menurutnya, Operasi Patuh Krakatau 2026 menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas. Penertiban disertai edukasi diharapkan dapat membangun kesadaran bahwa keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab setiap pengguna jalan.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Selain menindak pelanggaran, pemeriksaan pajak kendaraan bermotor juga dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan administrasi kendaraan. Sinergi lintas instansi diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban sebagai pengguna jalan.
Polres Tanggamus mengharapkan masyarakat tidak mengabaikan aturan lalu lintas, memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta berkendara dengan tertib dan bertanggung jawab.
Melalui Operasi Patuh Krakatau 2026, upaya penertiban dan edukasi terus diarahkan untuk menekan risiko kecelakaan serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Tanggamus.(*)












