LAMPUNG TENGAH-Akibat Covid-19, tatanan kehidupan masyarakat berubah. Untuk itu, Pemkab Lampung Tengah (Lamteng), membentuk Tim Operasi Yustisi guna menindaklanjuti Perda No: 3/2020, tentang penerapan disiplin dan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal itu diungkapkan Sekda Nirlan mewakili Bupati Lamteng, Loekman Djoyosoemarto saat memberikan arahan operasi Yustisi di halaman Pemda setempat, Senin (2/2/2021).
Nirlan mengatakan, Operasi Yustisi mulai dilaksanakan, Senin (1/2/2021). Untuk itu, tim operasi yustisi dibagi menjadi lima kelompok yakni, Kelompok 1 menggelar operasi yustisi di Kecamatan Terbanggibesar yang dipimpinya langsung, dan kelompok 2 melakukan operasi yustisi di Jecamatan Kalirejo dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Zulkifli.
Kemudian, kelompok 3 melakukan operasi yustisi di Kecamatan Kotaaajah yang di pimpin oleh Kajari Gunungsugih, kelompok 4, operaai yustisi di Kecamatan Bumiratu Nuban yang dipimpin Kapolres AKBP Popon, dan kelompok 5 melakukan operasi yustisi di kecamatan Terusanunyai yang dipimpin Dandim 0411/Lamteng, Letkol Andrianto.
Untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19, Sekda Lamteng Nirlan meminta agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
“Harus Disiplin, patuhi Prokes karena itulah rumusnya supaya kita terbebas dari wabah Covid-19 ini,” imbuhnya.
Nirlan menjelaskan, dalam pendisiplinan protokol kesehatan tersebut, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi mendidik. Sedangkan, operasi yustisi.akan digelar selama 15 hari.
“Dimulai sejak 1-15 Februari 2021, serentak di seluruh wilayah Kabupaten Lamteng,” ujarnya.
Dikatakan Nirlan, Operasi Yustisi dilakukan secara bersama-sama oleh unsur Forkopimda yakni, jajaran Dinas Kesehatan, TNI, Polri dan ratusan anggota Satpol PP.
Bahkan, Nirlan usai memimpin apel bersama rombongan yang tergabung dalam kelompok 1, langsung melakukan Operasi Yustisi di Plaza Bandarjaya dan sejumlah pusat perbelanjaan lainnya.
Dikatakannya, dalam Operasi Yustisi pihaknya masih menemukan sejumlah warga yang.berbelanja tidak memakai masker. Selain itu, ada beberapa toko yang tidak menyiapkan fasilitas cuci tangan.
“Mengingat masih tahap sosialisasi, maka para pelanggar bekum diberikan sanksi. Namun, jika hari berikutnya ada warga tidak memakai masker,.dan toko tidak menerapkan Prokes akan diberikan sanksi sesuai Perda No:3/2020,” pungkasnya. (Rendi/Gunawan)












