LAMPUNG UTARA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga melakukan
penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, Selasa (09/02/2021).
Oknum ASN tersebut berinisial SW (45), warga Perum Puri Tirtayasa Indah Blok E-2 No. 4 LK III RT 15 RW 00 Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SIK mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono SIK mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan korban Abdullah warga Kota Alam Kotabumi dengan Laporan Polisi Nomor : LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021.
“Pelaku datang ke Polres Lampura untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka diamankan di Satreskrim Polres Lampura,” kata AKP Gigih.
Lanjut Gigih, kronologis kejadian dimana pelaku menawarkan proyek pekerjaan sumur bor, dan meminta uang kepada korban sebesar Rp75 juta dan memberikan SPK kepada korban dan menjanjikan ada diberikan pekerjaan tersebut, namun sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang milik korban tidak di kembalikan oleh pelaku.
“Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi,” pungkasnya. (rls/ica/dra)












