Pemdes Semuli Raya Lampura Gelar Rakor Penetapan Calon Penerima KPM-RTM Tahun 2021

LAMPUNG UTARA-Pemerintahan Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara menggelar acara rapat koordinasi (Rakor) tentang penetapan jumlah Kepala Keluarga calon penerima bantuan Keluarga Penerima Manfaat Rumah Tangga Miskin (KPM-RTM) Desa Semuli Raya Tahun 2021. Selasa (16/02/2021).

Acara tersebut dilaksanakam dibalai desa setempat dan dihadiri oleh Kepala Desa Semuli Raya Deddy Surachman beserta Staf, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Abung Semuli Heri Hepni, Ketua BPD Semuli Raya Tukio, Bhabinkamtibmas desa Semuli Raya Bripka Yuli Maryamto, para Kepala Dusun dan Ketua RT Semuli Raya, serta Tokoh masyarakat desa setempat.

Dalam sambutannya Kepala Desa Semuli Raya Deddy Surachman menyampaikan pentingnya desa melaksanakan musyawarah guna menccapai kesepakatan bersama, agar kedepan seluruh program kegiatan pembangunan di desa Semuli Raya dapat berjalan secara baik dan tujuan bersama menuju desa Semuli Raya menjadi maju dan sejahtera dapat terwujudkan.

“Bagi warga yang merasa mampu, diharapkan kesadaran untuk tidak memaksakan diri guna dimasukan sebagai calon penerima bantuan program PKM-RTM ini, memgingat ini merupakan hak saudara/i kita dari kaum tidak mampu yang memang benar-benar berhak guna menerima program bantuan ini”, himbau Kepala Desa Semuli Raya, Deddy Surachman.

Sementara, Pendamping Desa (PD) Kecamataan Abung Semuli, Heri Hepni menjelaskan bila mengenai kriteria Kepala Keluarga yang layak masuk dalam penilaian rumah tangga miskin, Kepala Desa dan Perangkat Desa Semuli Raya tentunya yang lebih memahami tentang situasi ekonomi warganya yang dianggap memenuhi kriteria layak atau tidak diusulkan guna mendapatkan bantuan program KPM-RPM tahun 2021. Heri Hepni menambahkan bila diantara kriteria wajib Kepala Keluarga yang layak untuk diusulkan guna mendapat bantuan program KPM-RTM, dalam arti bilamana yang bersangkutan telah dikuatkan dengan bukti kepemilikan Kartu Keluarga dan e-KTP yang membenarkan bila yang bersangkutan memang berdomisili di desa Semuli Raya.

“Silahkan bapak ibu bermusyawarah guna membahas tentang penetapan calon penerima bantuan program KPM-RTM Tahum 2021 desa Semuli Raya”, pungkas Heri Hefni.

Ketua BPD Semuli Raya juga menyampaikan harapan bila pelaksanaan bantuan program KPM-RTM di desa Semuli Raya dapat berjalan sebagaimana mestinya dan nantinya tidak menimbulkan masalah baru ditengah kehidupan sosial masyarakat desa Semuli Raya.

“Mari kita bermusyawarah untuk menentukan dan menetapkan kroteria kepala keluarga yang layak untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan program KPM-RTM tahun 2021 ini”, ujar Tukio.

Diketahui, hasil Rakordes Semuli Raya tersebut menetapkan sejumlah 97 Kepala Keluarga calon penerima bantuan program KPM-RTM desa Semuli Raya Tahun 2021. (ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *